JatimTerkini.com
HukrimJakartaTerkini

Fokus Penegakan Hukum dan Pemberantasan Pidana Korupsi, LPKAN dan LKHI Gelar FGD

FGD yang digelar LPKAN dan LKHI
FGD yang digelar LPKAN dan LKHI

Jakarta – Komitmen serta konsen Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia dan Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHI) menggelar forum group discussion (FGD).

Acara yang dimotori oleh LKHAI ini mengambil tema “Analisis dan Evaluasi Pencegahan Kejahatan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan di Hotel Ibis Harmoni Jakarta, pada Rabu (22/2/2023).

Ketua Umum LPKAN Indonesia Muhammad Ali mengatakan, bahwa FGD ini guna mendorong semua pihak untuk segera bersama sama menciptakan pemerintahan yang bersih dan selain maksud serta tujuannya adalah untuk memaksimalkan pencegahan dan pengawasan guna mencegah sejak awal terjadinya tindak pidana korupsi Republik ini.

“Hasil FGD ini diharapkan ada catatan dan rekomendasi yang diberikan kepada instansi terkait sebagai wujud nyata LPKAN dan LKHAI dalam berpartisipasi membantu pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi yang akhir-akhir ini trendnya naik,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).

Ali juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada narasumber yang telah memberikan paparannya terhadap peserta FGD tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih pada peserta FGD yang bersedia hadir dalam acara yang penting ini. Di antaranya Kemenwa, LPJK, Ombudsman RI, BPKN RI, INTAC, PERADI Pergerakan, Asosiasi Jakon, BEM, Ormas, OKP, Kementrian PUPR, dan Kemendagri,” jelas Ali

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan audiensi dengan Kementerian dan Lembaga terkait guna menyampaikan rekomendasi hasil FGD yang diselenggarakan oleh LPKAN indonesia dan LKHAI.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali menghadap ke sejumlah instansi maupun institusi untuk menyampaikan hasil rekomendasi FGD guna menjadi masukan bagi pemerintah dalam proses penegakan hukum,” pungkas Ali.