JatimTerkini.com
-->
Mojokerto

Edarkan Miras, 3 Warga Jember Dibekuk Sat Samapta Polresta Mojokerto

Mojokerto – Edarkan Minuman keras (Miras) Tanpa ijin, Tiga warga Jember ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto, Rabu (19/10/2022).

Ketiga pelaku diamankan Satgas Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto A.n HP (35) warga Kecamatan Ambulu, HA (23) dan DI (22) warga Kecamatan Lodokombo, Kabupaten Jember, Ketiga pelaku dibekuk di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sekitar pukul 08.00 WIB.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada pengedar minuman beralkohol di area Lingkungan Kuwung yang diduga tidak memiliki izin. Selanjutnya petugas mendatangi TKP,” ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan ketiga pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa memiliki izin. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 120 botol arak Bali kemasan 600ml dan 90 botol arak Bali merek ARAK AJIK kemasan 500 ml.

“Ratusan arak dari Karangasem Bali dengan tujuan khusus Jember, jadi ada ekspedisi khusus tersendiri yang dari Jember ke area Barat yang salah satunya wilayah Mojokerto, Selanjutnya Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mojokerto guna diproses hukum. Ketiganya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelas IPTU MK Umam (MK/FDT)

Related posts

Gandeng Damkar, Polresta Mojokerto Laksanakan Pelatihan Pemadam Kebakaran

Antisipasi Kelangkaan LPG Bersubsidi, Kapolresta Malang Kota Imbau Tak Ada Penimbunan

Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba, Terduga Pengedar Berhasil Diamankan