JATIMTERKINI.COM: Dua Bank BCA digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan ganti rugi Rp 10,2 miliar.
Gugatan tersebut terkait dengan lelang tiga unit tanah beserta bangunannya yang dijaminkan serta adanya penggelembungan tagihan.
Kedua Bank BCA yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Galaxy Surabaya Jalan Soekarno Hatta No.37-39 Surabaya dan PT Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo yang beralamat di Jalan A Yani No.39 A Sidoarjo. Juga turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Ishar, seorang warga Puri Surya Jaya, Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, mengajukan gugatan perdata melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan SH dan Dade Puji Hendro Sudomo SH.
Sidang yang digelar Senin (8/7/2024) di PN Surabaya merupakan sidang lanjutan. Dengan nomor register perkara: 93/Pdt.G/204/PN.Sby tanggal 15 Januari 2024. Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya mengajukan bukti-bukti surat kepada majelis hakim yang diketuai Cokkia Ana Oppusungu.
“Eksepsi mereka terkait wilayah hukum yang mengadili, cuma kami tadi sudah bantah eksepsi mereka. Karena surat-surat perjanjian kredit itu ditandatangani di Galaxy Mall, sementara versi mereka dalam suratnya disebutkan di Sidoarjo. Kita patokan karena yang kita gugat itu Sidoarjo sama Surabaya, namun kuasanya kan dari orang Surabaya dan terima kredit serta tanda tangannya juga di Kantor BCA cabang Galaxy Surabaya. Makanya kita ada dasar dan alasan untuk diadili di PN Surabaya,” ujar Andre Ermawan SH.
Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini juga memaparkan bahwa gugatan PMH yang diajukan kliennya itu merupakan kelanjutan dari eksekusi lelang yang diajukan oleh pihak Tergugat BCA dan KPKNL Sidoarjo terhadap kliennya sebelumnya.
“Kami mengajukan perlawanan eksekusi lelang. Terus kita ajukan verzet karena obyeknya di Sidoarjo. Jadi disamping menggugat di PN Surabaya, kami juga mengajukan verzet terkait eksekusi lelang di Sidoarjo,” jelas Andry.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini juga mengatakan bahwa gugatan PMH terhadap BCA ini juga dilayangkan akibat adanya selisih tagihan yang disampaikan oleh BCA kepada kliennya. Pasalnya, jumlah tagihan itu tidak sama dengan yang disampaikan BCA ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masalah pokoknya seperti itu, tagihan dari BCA ke kita Rp 700 juta. Sementara dari OJK informasi yang diberikan ke kita berdasarkan bukti surat yang ada, OJK Itu cuma sekitar Rp 250 jutaan. Itu lebih kecil,” tegas advokat senior Jawa Timur ini.
Dikatakan Andry, pihak BCA sempat membantah jika jumlah tagihan ke kliennya dengan jumlah tagihan yang disampaikan ke OJK terdapat selisih nominal yang tak sedikit.
“Makanya BCA menjawab keterangannya yang disampaikan ke OJK itu sama. Kita ada buktinya, makanya kalau perkara ini nanti dilanjut ke pokok perkara, maka bukti itu akan kami ajukan. Ini kami katakan gugatan perbuatan melawan hukum karena ada selisih tagihan yang tidak sama antara tagihan BCA ke klien kita dengan yang dia sampaikan ke OJK,” papar Ketua Umum ILSC (Indonesia Lawyer Shooting Club) ini.
Sementara, kuasa hukum Bank BCA enggan berkomentar dalam kasus ini.
Diketahui, Penggugat Ishar dalam petitumnya menyatakan, bahwa kebijakan atau keputusan Tergugat I, II dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
Dia meminta agar proses lelang di tunda dikarenakan adanya selisih jumlah tagihan antara Tergugat I, II dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
Dan, meminta hakim mengabulkan untuk menghukum para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000 dan kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp 10.000.000.000. Serta menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 untuk setiap hari keterlambatan. (Rud)