JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

DPR: KUHAP Baru Justru Kunci Kesewenang-wenangan Penahanan

DPR RI soal implementasi KUHAP Baru. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: DPR RI memastikan pengaturan penahanan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan pelonggaran, melainkan penguncian agar aparat tidak bisa lagi menahan seseorang secara serampangan.

Penegasan itu disampaikan Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang uji materiil UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang tersebut menguji perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, KUHAP 2025 secara sengaja mengubah paradigma penahanan. Jika selama ini penahanan kerap menjadi prosedur rutin, kini diposisikan sebagai senjata pamungkas.

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” ujar Politisi PDI-Perjuangan itu.

Syarat Ganda: Dua Alat Bukti Plus Iktikad Buruk

Ketajaman KUHAP baru, menurut DPR, terletak pada Pasal 100. Penahanan tidak cukup hanya dengan alasan subjektif penyidik. Ada dua kunci objektif yang harus terpenuhi sekaligus.

Pertama, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Kedua, harus terbukti ada tindakan aktif dan iktikad buruk dari tersangka/terdakwa untuk merintangi proses hukum.

Tindakan itu dirumuskan secara konkret: sengaja mangkir dari panggilan tanpa alasan sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, hingga menghalangi jalannya pemeriksaan secara ilegal.

DPR juga meluruskan kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan mengkriminalisasi hak diam tersangka.

“Frasa ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’ tidak dapat dipersamakan dengan hak ingkar,” tegas Wayan.

Menurutnya, KUHAP 2025 memberikan demarkasi yang jelas. Hak untuk diam atau tidak memberikan kesaksian yang memberatkan diri sendiri (non self-incrimination) tetap dijamin penuh sebagai hak fundamental pembelaan diri. Yang dilarang adalah kebohongan aktif dan obstruction of justice.

Sebagai jaring pengaman terakhir, DPR menekankan KUHAP 2025 tetap membuka jalur praperadilan. Jika ada penyalahgunaan wewenang, Pengadilan Negeri berhak menguji sah atau tidaknya penahanan.

“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Syarat objektif berupa dua alat bukti sah dan perbuatan aktif beriktikad buruk untuk merintangi penyidikan harus bisa dibuktikan, tidak bisa lagi berdasarkan penilaian subjektif,” pungkasnya. (red/bek)