
Surabaya – Para pengusaha banyak yang berkeluh kesah dan tak jarang mengaduh terkait pajak daerah terutama pajak restoran dan reklame yang tidak proporsional.
Hal ini diungkapkan Josiah Michael aggota Komisi A DPRD Surabaya, mengaku banyak mendengarkan aduan dari pelaku usaha terkait Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) kota Surabaya dalam pengenaan pajak daerah bagi pengusaha.
“Mereka jadi kebingungan dengan pengenaan pajak daerah tersebut,” ucap Josiah ditemui awak media, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, menurut Legislator PSI ini, ada 2 masalah utama yang mendapatkan keluhan, yaitu pajak restoran dan pajak reklame.
“Pengenaan pajak restoran cenderung ambigu, seharusnya bisa ditetapkan secara proposional agar tidak membebani dunia usaha. Bahkan saya menerima aduan itu ada depot yang ditagih pajak kurang bayar, yang dihitung berdasarkan perkiraan kursi depot,” ucapnya, menyayangkan.
“Kita bisa bilang membebani, ini karena tidak diterapkannya secara adil dan merata,” lanjutnya.
Jadi, masih Josiah, ada pengusaha kuliner yang harus membebankan pajak resto atau PB 1 sebesar 10% ke pelanggannya, tetapi ada pengusaha lain dengan jenis yang sama tidak dikenakan dengan alasan tidak masuk kriteria, Padahal seharusnya secara omset memenuhi. Tentu ini akan membuat persaingan usaha tidak sehat dan bisa membuat pengusaha kuliner gulung tikar.
“Yang kasihan ketika pengusaha takut harganya jadi mahal dan tidak membebankan pajak restoran tersebut ke pelanggan, tetapi ditanggung sendiri. Ini kan kasihan, belum lagi potensi pajak yang hilang karena otomatis pengusaha tersebut tidak akan melaporkan angka sebenarnya,” jelas Josiah.
Harusnya, menurut Josiah, bisa diterapkan secara merata dan dicegah kebocorannya. Ia menduga banyak yang tidak melaporkan secara benar pajak yang sudah mereka pungut, disini kan ada kerugian negara.
“Harusnya pemkot melakukan inovasi, misalnya pembuat aplikasi kasir dan mewajibkan pengusaha memakainya, sehingga tidak bisa lagi mengakali,” pinta Josiah.
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya ini meyakini, apabila penerapannya bisa dilakukan dengan baik, bahkan, meski tarif pajak restonya diturunkan ke tarif minimal yaitu 7%, PAD Surabaya akan meningkat. “Ini yang perlu menjadi perhatian dari dispenda,” tegasnya.
Selain restoran, ada juga keluhan mengenai pajak reklame. “Banyak tanda pengenal toko yang dikenakan pajak reklame padahal sesuai perda seharusnya tidak jika dibawah ukuran tertentu,” ungkap Josiah.
Begitu juga untuk billboard, dikenakan pajak langsung setahun padahal belum tentu memiliki materi iklan, sedangkan secara aturan perwali ada kondisi khusus.
Sekali lagi Josiah berharap, Pemerintah kota harus bisa membuat inovasi dan menetapkan aturan yang baku. “Agar masyarakat tidak bingung, pihak Dispenda juga tidak bisa main-main, terlebih dapat meningkatkan PAD kota Surabaya dari sektor Pajak,” tegas Josiah Michael, memungkasi.

