JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSidoarjoTerkini

Dinilai Tak Miliki Kekuatan Hukum, Pengacara Ahli Waris Tolak Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Kuasa Hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H. Foto: Ist

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Dinilai tak mempunyai kekuatan hukum, keluarga ahli waris atas tanah yang berada di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, menolak keras atas klaim wakaf PT Kejayan Mas ke PCNU Surabaya. Pasalnya, tanah tersebut masih dalam status sengketa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah, yang juga Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., pada awak media. Menurutnya, lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.

Andi Fajar mengatakan, perkara hukum atas objek tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas. Sehingga, tanpa melibatkan pihak lain.

“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Maka demi hukum pula, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” jelas Andi Fajar.

Andi Fajar menyatakan, klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu justru akan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Karena, langkah tersebut dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya secara hukum.

Dikatakan Andi Fajar, jika ada dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 meter persegi melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas, jika hal itu tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” terangnya.

Andi Fajar memaparkan, jika hal itu merupakan manuver yang berpotensi memicu konflik horizontal. Karena, lanjutnya, sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.

“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa selama ini hubungan antara pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama, berjalan baik. Untuk itu, ia menyayangkan jika muncul kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.

“NU adalah saudara tua kami. Hubungan silaturahmi selama ini berjalan harmonis. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” terangnya lagi.

Ketika disinggung terkait penjagaan lokasi, Andi Fajar mengatakan, bahwa pihaknya kembali mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya ingin menegaskan bahwa selama status hukumnya belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” urainya.

Andi Fajar juga mengungkapkan, meski perkara Perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara Perdata tersebut.

“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara Pidana. Dan dalam perkara Pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” papar Andi Fajar.

Dan, berdasarkan putusan Pidana tersebut, tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan.

“Saat ini seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami. Pengembalian itu dilakukan secara sah oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” tambahnya.

Namun, Andi Fajar menyebut pihaknya masih terus menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai aturan perundang-undangan.

Bahkan, ia menyebut bahwa komunikasi dan dialog dengan PCNU Surabaya telah dilakuka. Perbedaan pandangan yang muncul lebih disebabkan oleh informasi yang diterima secara tidak menyeluruh.

“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik Perdata maupun Pidana. Jika rujukan hukumnya sama, maka kesimpulannya pun seharusnya sejalan,” pungkasnya. (rud)