
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo siap melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dan kolaborasi dengan DPC PERADI Sidoarjo dalam rangka pendampingan hukum. Hal itu diungkapkan Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH., MKn., saat menghadiri Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC PERADI Sidoarjo, di Fave Hotel, Jalan Jenggala Pucang, Sidoarjo, Sabtu (20/12/2025).
Bupati Subandi hadir di dalam acara tersebut didampingi Kepala Bidang Hukum, Drs. Mustain. Dalam kesempatan itu, Subandi mengapresiasi DPC PERADI Sidoarjo yang memberikan mandat untuk membuka acara RAC PERADI dari pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan tersebut. Subandi berharap DPC PERADI Sidoarjo dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat desa.
Sehingga, lanjut Subandi, DPC PERADI Sidoarjo nantinya akan memberikan pendampingan hukum hingga ke tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes). Apalagi tidak sedikit para Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi. “Selama ini mungkin ada pihak-pihak lain yang mengganggu Pemerintahan Desa. Nah, disinilah diharapkan ada pendampingan hukum dari PERADI. Selain itu, dengan pendampingan hukum ini, Kepala Desa akan memahami tata kelola sehingga tidak akan terjerat korupsi,” ujar Subandi.
Sementara, harapan Bupati Subandi disambut positif oleh Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto SH.

“Tadi kita dengar sendiri bahwa Pak Bupati meyakini kredibilitas dan profesionalisme PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan. Dan ini sudah diakui secara internasional,” jelas Yunus.
Menurutnya, pihaknya mengapresiasi dan akan segera melakukan penandatanganan MoU dengan Pemkab Sidoarjo terkait pendampingan hukum hingga ke tingkat pemerintahan desa. “Kolaborasi ini telah disetujui oleh Pak Bupati dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat,” terangnya.
Dikatakan Yunus, bahwa memberikan bantuan hukum hingga pendampingan merupakan kewajiban Advokat, seperti yang diamanatkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian kehadiran PERADI dapat memberikan pengayoman hukum bagi siapapun, termasuk masyarakat desa.
“Harapan dan tujuan kami hanya ingin memberikan pengayoman hukum serta dapat membantu, melindungi, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Sidoarjo,” ungkap Yunus.

Kehadiran PERADI Sidoarjo ditengah-tengah masyarakat desa, tambah Yunus, akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memastikan penyelesaian masalah hukum yang berkeadilan.
“Jadi, kita apresiasi keinginan kolaborasi yang disampaikan Pak Bupati tadi. Dan masalah-masalah hukum hingga di tingkat desa dapat terselesaikan secara baik,” pungkasnya. (rud)

