
Malang-JATIMTERKINI.COM: Sengketa kepemilikan SMP Bhakti Turen dan SMK Swasta Turen antara YPTWT (Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen) dengan YPTT (Yayasan Pendidikan Teknologi Turen) memasuki babak baru. Kali ini, YPTWT menggugat YPTT sebesar Rp 1 Miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang.
Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) itu teregister dengan nomor:290/Pdt.G/2025/PN.Kpn. Ada lima orang yang digugat dalam kasus sengketa kepemilikan yayasan pendidikan di Turen Malang ini. Diantaranya, Taufik Hidayat (tergugat 1) dan Hadi Suwarno Putro (tergugat 2). Juga ketiga notaris, yakni Viros Ananta SH., MKn (turut tergugat 1), Adeline Wijaya SH., MKn (turut tergugat 2) dan Maria Margareta Tutut Hariwiyati SH., MKn (turut tergugat 3).
Dalam memori gugatannya, YPTWT menyatakan sebagai yayasan yang sah mengelola SMP Bhakti Turen dan SMK Swasta Turen. Hal itu berdasarkan keputusan Menkumham nomor: AHU-03607.50.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen.
Dalam gugatan tersebut, YPTWT juga menyebut sejak munculnya YPTT dinilai menimbulkan kegelisahan bagi para siswa, guru dan karyawan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap YPTWT. Untuk itu, YPTWT melakukan gugatan PMH terhadap YPTT sebesar Rp 1 Miliar lantaran berakibat kerugian imateriil yang mereka alami.
Sementara, kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH., dalam jawabannya membantah jika kliennya melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan gugatan yang salah pihak (Gemis Aanhoeda Nigheidi). Karena, Taufik Hidayat (tergugat 1) merupakan pembina, bukan pengurus, sesuai dengan Akta No.62 tanggal 28 Oktober 2025. Dan hanya pengurus yang bertanggungjawab terhadap sebuah yayasan, sesuai dengan UU No.16 Tahun 2001.

Selain itu, gugatan YPTWT disebut sebagai gugatan yang kurang pihak lantaran tidak melibatkan Ketua Umum YPTT, Irjen Pol (purn) Djoko Hari Utomo SIK., MSi., sebagai tergugat. “Kenapa tidak diikutkan sebagai tergugat? Seharusnya bertanggungjawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Sumardhan.
Dalam jawabannya, Sumardhan juga menyebut bahwa penggugat tidak mempunyai legal standing. Untuk mendapatkan pengesahan yayasan, penggugat dinilai telah melanggar Undang-Undang. Yakni, menggunakan akta notaris yang sudah dibatalkan oleh PN Kepanjen, untuk menerbitkan akta yayasan.
Atas dugaan memberikan keterangan palsu di dalam akta tersebut, penggugat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. “Ir. Mulyono sebagai Ketua YPTWT sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Sumardhan juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing yang bersih (Clean Hands Doctrine). Disebutkan, selama mengelola penggugat terbukti menjual aset milik YPTT pada Yayasan Ibu Khadijah, yang sekarang dikenal dengan Kampus Insan Budi Utomo Malang.
Tidak hanya itu, dalam keterangannya Sumardhan menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur (Obscuur Libel). “Di dalam gugatan lembar pertama dan kedua, Taufik Hidayat dan Hadi Suwarno Putro digugat sebagai pribadinya, bukan sebagai pengurus yayasan YPTT,” terangnya.
Untuk itu, Sumardhan meminta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Dan mengabulkan eksepsi para tergugat,” tambahnya. (red)

