JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Diduga Kesandung Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot dari Jabatan

Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, memberikan keterangan. Foto: Ist/Nt

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, akhirny resmi dicopot dari jabatannya.

Dicopotnya Joko Budi Darmawan disebut-sebut tindak lanjut dari proses pemeriksaan internal yang kini tengah berlangsung. Ia diduga ‘kesandung’ atas perkara yang ditanganinya.

Pencopotan itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani pada awak media. Ia mengatakan, upaya itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin, sekaligus menjaga integritas institusi.

Dikatakannya, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya.

“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Reda.

Menurutnya, Joko Budi Darmawan masih menjalani proses klarifikasi dan pendalaman guna menentukan langkah selanjutnya. Termasuk, adanya kemungkinan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Reda menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik.

“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” terengnya

Namun, hingga kini Kejagung belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan. Korps Adhyaks tersebut menyatakan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. (red)