
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) karena adanya pertentangan antara alasan-alasan permohonan pada bagian posita dan hal-hal yang diinginkan Pemohon dalam petitumnya.
“Menurut Mahkamah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi mengatakan Pemohon menguraikan argumentasi alasan permohonan terhadap frasa “memberikan rasa aman” dalam Pasal 4 huruf e UU ITE. Namun, pada bagian petitum, Pemohon ingin keseluruhan norma dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, frasa “sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dalam petitum yang disampaikan Pemohon tidak lazim berdasarkan UU MK maupun Peraturan MK. Dengan demikian, Mahkamah menilai pertentangan antara alasan permohonan dan petitum permohonan menimbulkan ketidakjelasan permohonan.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Ferdinandus Klau, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia ingin pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mewajibkan penyelenggara platform media sosial (medsos) untuk memastikan penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di medsos.
Pemohon mengaku mengalami kerugian karena pasal dalam UU ITE tersebut karena fotonya disebarluaskan tanpa izin oleh beberapa pengguna medsos Tiktok dengan menggunakan foto boneka dan komodo sebagai profilnya. Dia menguraikan frasa “memberikan rasa aman” dalam Pasal 4 huruf e UU ITE tidak diimplementasikan secara rinci di dalam pasal penjelasannya maupun pasal-pasal turunannya terkait batasan sejauh mana cakupan rasa aman yang dijamin negara ini.
Pemohon menyebut dirinya sebagai korban dari tindak pidana pencemaran nama baik dari pengguna akun medsos yang identitasnya tidak dapat dipastikan kebenarannya. Namun, Pemohon tidak memiliki keberdayaan untuk menuntut hak atas rasa aman karena aparat penegak hukum kesulitan menindak pengguna akun medsos dengan identitas tidak asli dalam melakukan pembuktian digital. Ketiadaan kewajiban pengguna medsos menggunakan identitas yang terverifikasi keasliannya membuat laporan Pemohon kepada kepolisian tidak satupun yang berhasil diungkap.
Menurut Pemohon, hal itu juga karena kemudahan aksesibilitas para pelaku dalam mengubah identitas dan menghapus postingan pada setiap platform digital Tiktok maupun Facebook. Ketiadaan norma turunan atau pasal spesifik dalam UU ITE yang mewajibkan pengguna identitas asli dan dapat dikenali menimbulkan kekosongan hukum sehingga kepastian hukum Pasal 4 huruf e UU ITE tidak dapat diimplementasikan.(*)

