JatimTerkini.com
JatimNasionalPemiluPolitikSurabaya

Dewan Pers Minta Masyarakat Laporkan Media yang Berpihak Pada Calon Tertentu di Pemilu 2024

logo dewan pers
logo dewan pers

Surabaya – Bukan hal yang baru, jelang tahun politik, berbagai partai politik (Parpol) mencoba untuk mengenalkan salah satu calonnya lewat media massa. Namun hal itu bisa menjadi masalah apabila media tersebut memunculkan narasi-narasi dukungan.

Ada ungkapan salah satu masyarakat yang menemukan stasiun televisi tertentu meng-endorse salah satu seorang calon yang berpartisipsi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ada keberpihakan yang jelas mengemas fakta acaranya seolah-olah ujungnya mempromosikan salah satu calon itu,” ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, Kamis (6/7/2023).

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers menilai kondisi yang disampaikan salah satu masyarakat itu jelas menyalahi fungsi media yang seharusnya independen dalam memberikan informasi.

Ninik menegaskan, warga bisa melapor ke Dewan Pers apabila mendapati media yang berpihak pada calon tertentu.

“Dewan Pers dua arah, boleh melakukan analisis kajian materi berita lalu memberikan saran perbaikan kepada media, bisa berdasarkan laporan masyarakat,” ucap Ninik.

Ninik juga berpesan supaya media jangan sampai melakukan kampanye yang merujuk pada satu calon sebelum waktunya Pemilu. Sebab akan mempengaruhi pandangan masyarakat dalam pemilu nanti.

Ketua Dewan Pers periode 2022–2025 itu menyebut jantung Pemilu adalah partisipasi masyarakat. Di situlah pers punya peran yang signifikan untuk memberikan informasi berdasarkan fakta dan secara independen.

“Kuliti aja (calon yang akan dipilih) karena itu right to know, hak untuk mengetahui kepada calon yang dipilih. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi kalau mereka tidak mendapat informasi yang cukup,” ujarnya.

Namun Ninik juga berharap supaya media atau jurnalis yang sudah berafiliasi dengan partai tidak melakukan black campaign dalam pemberian informasi. Oleh karena itu Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran pada tiga bulan yang lalu terkait hal ini.

“Bagi kawan-kawan media yang terlibat pada kegiatan kepemiluan, misalnya menjadi tim pemenangan, maka mundurlah,” tegasnya.

Selain itu Dewan Pers juga menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk berkolaborasi dalam mengawal setiap tahapan Pemilu.

Termasuk merumuskan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan media dalam memberi informasi terkait Pemilu mendatang.

Salah satu agendanya adalah memberikan sosialisasi tentang pedoman liputan pemilu dengan tajuk “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Oleh Media di Jawa Timur”.

“Workshop terkait Pemilu ini agar kita jauh-jauh hari bisa berkomunikasi lebih dini dengan teman-teman media. Tentang apa yang dibutuhkan untuk menghadapi Pemilu ini,” pungkas Ninik.