jatimterkini.com, Mojokerto – Kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polresta Mojokerto Polda Jatim menggelar Operasi gabungan bersama Denpom V/2 Mojokerto berhasil mengamankan pelanggar yang menyimpan Narkoba jenis sabu di Simpang 4 PMI Jl. Hayam Wuruk. Sabtu (10/06/23) malam pekan lalu
Sempat curiga, Polisi melihat pemotor yang hendak kabur yang melintas dari arah utara sungai. Petugas langsung mengamankan pemotor tersebut bersama temannya
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T. melalui Kasihumas Polresta Mojokerto IPTU M Khoirul Umam mengatakan pengendara sepeda motor yang akan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan berusaha menghindar, sehingga dilakukan pengamanan dilanjutkan pemeriksaan
Awalmya pemotor tersebut berkelit saat ditanya asal-usulnya kemudian petugas minta kartu identitasnya yang tersimpan di dalam tas selempang milik salah satu pemotor, namun saat hendak mengeluarkannya, tiba-tiba sebungkus plastik klip diduga sabu ikut tertarik hingga terjatuh ke aspal
“Saat petugas memeriksa isi tas pengendara yang berinisial YZ telah menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,26 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) tempat rokok gudang garam, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) jaket warna hijau dan 1 (satu) HP merk Samsung,” Ujar IPTU Umam
Pemeriksaaan Kepolisian yang dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas berupa knalpot brong, balap liar, sajam, handak, narkoba dan 3C ini dibagi tiga lokasi di Simpang PMI, Simpang 4 Surodinawan, Simpang empat Desa/Kecamatan Kemlagi
“Pemotor YZ dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba, dan hasil lainnya sebanyak 130 unit kendaraan yang ditilang didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm, motor tidak sesuai spesifikasi baik knalpot brong maupun ban kecil, dan surat,” tambahnya
Masih kata Kasi Humas, “Lokasi pemeriksaan ditambah titiknya untuk lebih memperketat pengawasan dan ruang gerak pelanggaran lalu lintas, termasuk dari tindak kriminal baik Narkoba maupun 3C,’’ pungkas IPTU MK. Umam. (MK)