jatimterkini.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan data capaian kinerja tahun 2024, Kejati Jatim menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara pidana hingga pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH.,MH.,CMA.,CSSL, saat menggelar konferensi pers Capaian Kinerja dan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2024 di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan capaian kinerja Kejati Jatim tahun 2024 menunjukkan bahwa lembaga ini telah menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi penegakan hukum di Jawa Timur.
“Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Jatim, serta dukungan dari berbagai pihak. Dengan berbagai prestasi yang telah diraih, diharapkan Kejati Jatim dapat terus menjadi lembaga yang terpercaya dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati.
Berikut capaian kinerja masing-masing bidang:
1. Bidang Pembinaan
Dari jumlah PAGU anggaran sebesar Rp 132.158.375.000 berhasil diserap Rp 124.672.924.322 atau sebesar 94,34%. Sedangkan penyerapan seluruh wilayah Kejati Jatim mencapai Rp 438.799.940.572 atau 99,11%.
Sepanjang tahun 2024, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Wilayah Kejati Jatim sebesar Rp 69.363.916.100. Sumber utama penerimaan berasal dari denda tilang, penyelesaian uang pengganti tindak pidana korupsi serta penjualan barang rampasan.
2. Bidang Intelijen
Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional maupun Daerah sebanyak 407 kegiatan dengan rincian Kejati Jatim 115 kegiatan dan Kejari sebanyak 292 kegiatan. Nilai kontrak total mencapai Rp 14 triliun lebih.
Bidang Intelijen juga telah berhasil melakukan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 7 orang, pemasangan gelang tahanan 5 orang.
Seksi Penkum & Humas telah melakukan 4 kegiatan Jaksa Menyapa di RRI, 10 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan jumlah 7.000 audiens dan 3 kegiatan Penerangan Hukum dengan jumlah 1200 audiens.
3. Bidang Tindak Pidana Umum
Penanganan Perkara Pidana Umum
– Prapenuntutan : 17.232 perkara
– Penuntutan : 11.928 perkara
– Upaya hukum : 1.476 perkara
– Eksekusi : 10.439 perkara
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dilaksanakan selama tahun 2024 sebanyak 373 dan sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 yang berhasil disetujui sebanyak 913 perkara. Kegiatan rumah Restorative Justice sebanyak 1.740 unit dan balai rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 25 unit.
Hingga akhir tahun 2024 ini masih terdapat 17 terpidana mati yang belum dieksekusi. “Penyebab belum direalisasikannya pidana mati untuk 17 orang tersebut dikarenakan ada sejumlah faktor. Salah satunya, karena kami masih menunggu adanya petunjuk serentak dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Kajati Jatim.
Kajati Jatim mengungkapkan 17 terpidana mati itu belum dieksekusi karena masih menunggu tata kelola yang ada. Dengan demikian, penindakan itu menjadi tunggakan bagi Kejati Jawa Timur pada masa mendatang.
“Sebagian besar kasus hukum yang menjerat terpidana mati ini adalah pembunuhan, di mana di antaranya ada pembunuhan dengan sadis,” ungkap Kajati Jatim Dr Mia Amiati.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
Penanganan Tindak Pidana Korupsi
– Penyelidikan: 181 perkara
– Penyidikan: 145 perkara
– Prapenuntutan: 296 perkara
– Penuntutan: 182 perkara
– Eksekusi: 192 perkara
Penanganan Tindak Pidana Khusus Lainnya (Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang).
– Prapenuntutan: 52 perkara
– Penuntutan: 40 perkara
– Eksekusi: 56 perkara
Pengembalian Keuangan Negara
– Denda sebesar Rp 2,500 miliar.
– Uang pengganti sebesar Rp 34,7 miliar.
Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2024 menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, antara lain:
– Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA, sebanyak 4 tersangka, diduga merugikan keuangan negara sebesar 21.153.475.000,00 , $ 265.300,00 USD dan $
40.000,00 USD dimana saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
– Perkara dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 s/d tahun 2023, sebanyak 4 tersangka, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar dimana saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
– Pendampingan Hukum : 876 Kegiatan
– Pendapat Hukum : 67 Kegiatan
– Legal Audit : 1 Kegiatan
– Tindakan Hukum Lain : 20 Kegiatan
– Bantuan Hukum Litigasi : 110 Kegiatan
– Bantuan Hukum Non Litigasi : 8042 Kegiatan
– Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat : 1508 Kegiatan
– Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp 260 miliar.
– Penyelamatan keuangan negara Rp 174,8 miliar.
6. Bidang Pengawasan
Sepanjang 2024 terdapat 111 laporan pengaduan (lapdu) masuk dan 2 lapdu sisa tahun 2023. Dari jumlah 113 lapdu tersebut, telah diselesaikan 109 lapdu dan tersisa 4 lapdu.
Bidang Pengawasan Kejati Jatim juga telah melakukan hukuman disiplin ringan sebanyak 1 orang, sedang 5 orang dan berat 4 orang.
7. Bidang Tindak Pidana Militer
Penanganan Perkara Koneksitas
– Penyelidikan : 1 perkara
– Penyidikan : – perkara
– Prapenuntutan : 2 perkara
– Penuntutan : 2 perkara
– Eksekusi : 5 Perkara
Bidang Pidana Militer KejatiJatim juga berhasil meraih apresiasi dan penilaian peringkat ke-1 sebanyak 8 kali dari JAM PIDMIL berdasarkan kinerja dalam kegiatan koordinasi dan penanganan perkara koneksitas.