JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSidoarjoTerkini

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Pimpinan Padepokan Sidoarjo

Kuasa hukum korban ketika melakukan press conference. Foto: Nt/Dt

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Seorang pimpinan Padepokan di Sidoarjo diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Bahkan gadis yang masih berusia 17 tahun ini, kini mengalami trauma berat.

Untuk itu, keluarga korban mendesak agar polisi segera mengusut tuntas dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal itu disampaikan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahera Al-Faruq SH., MH. Karena, menurut Dimas, hingga kini terduga pelaku masih berstatus terlapor meski sejumlah alat bukti telah dikumpulkan penyidik.

“Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang kami terima, alat bukti sudah cukup kuat, mulai dari keterangan korban, saksi, hasil visum hingga hasil pemeriksaan psikologis korban,” tegas Dimas, pada awak media, Selasa (9/6/2026)

Diakui Dimas, seseorang tidak bisa langsung ditangkap, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dalam perkara tersebut syarat pembuktian untuk meningkatkan status hukum terduga pelaku menjadi tersangka telah terpenuhi.

“KUHAP mengatur minimal harus ada dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai unsur tersebut sudah terpenuhi. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penetapan tersangka,” jelasnya.

Dikatakan Dimas, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan. Terlebih ancaman pidana dalam perkara dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tergolong berat dengan ancaman lebih dari lima tahun.

“Ancaman hukumannya sangat tinggi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu syarat objektif penahanan sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, keluarga korban juga khawatir jika proses hukum berjalan lambat. Sebab korban disebut mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.

“Kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami tekanan mental yang berat dan keluarga berharap negara hadir memberikan rasa keadilan melalui penanganan hukum yang cepat dan tegas,” terangnya.

Tidak hanya itu, kata Dimas, status terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan yang memiliki banyak pengikut membuat penanganan perkara harus dilakukan secara serius dan transparan.

“Kami khawatir apabila proses ini berlarut-larut dapat memengaruhi saksi maupun alat bukti yang ada. Di sisi lain, perlu dipastikan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa,” urainya.

Dimas meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut tanpa memandang status sosial maupun kedudukan terduga pelaku.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Jangan sampai karena yang bersangkutan memiliki pengaruh atau kedudukan tertentu, proses penegakan hukum menjadi lambat. Kami meminta dalam waktu 1×24 jam setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, penyidik segera menetapkan tersangka dan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” imbuhnya.

Sementara, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Diketahui sebelumnya, seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan nama Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang dilaporkan ke polisi. Laporan itu buntut atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui masih berusia 17 tahun. Dan, dugaan tindak pidana itu terjadi pertama kali pada Juni 2025.

Dimas Yemahera Al-Faruq menerangkan, kasus dugaan asusila itu telah terjadi sejak 2025. Namun korban memilih diam karena terlapor merupakan sosok yang dihormati dan memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitarnya.

“Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara,” pungkasnya. (red)