SURABAYA, jatimterkini – Sebagai upaya dalam meningkatkan akses masyarakat tidak mampu terhadap keadilan, Menjamin hak-hak konstitusional warga negara, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Meringankan beban hidup masyarakat tidak mampu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya membuka layanan bantuan hukum cuma-cuma.
Tasbit Aljauhari, SH MH, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surabaya mengatakan, banyak definisi bantuan hukum cuma-cuma, baik definisi yang diberikan oleh undang-undang maupun difinisi yang diberikan oleh para sarjana hukum, namun secara sederhana bantuan hukum cuma-cuma dapat didefinisikan sebagai bantuan hukum gratis yang diberikan kepada perorangan atau pun kelompok yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Bantuan hukum cuma-cuma diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Tasbit juga menjelaskan, Pemberi Bantuan Hukum Cuma-Cuma dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum cuma-cuma adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, advokat juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Biasanya setiap lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan atau advokat memiliki segmentasi tertentu dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma, mereka tidak menerima semua permohonan, mereka akan memilah tergantung pemohon dan kasusnya,” ulas Tasbit, Selasa (4/1/2025).
Sebagai contoh, ada beberapa lembaga bantuan hukum yang hanya berfokus pada pendampingan nelayan, buruh, wartawan atau pendampingan pada wanita dan anak-anak.
“Namun, ada juga beberapa lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan atau advokat yang tidak memiliki segmentasi tertentu, yang terpenting pemohon adalah orang miskin,” urainya.
Adapun dalam prakteknya, PBH Peradi saat ini sedang menangani proses kasus perkara di Pengadilan Negeri (PN) yang sedang ditangani oleh tim yang terdiri Tri Sunarti, Ardhita Sudana Putera, Tasaufi Arifzani dan Rafiqi Anjasmara.
“Kebetulan kami saat ini sedang mendampingi secara hukum dari 4 keluarga tidak mampu yang berproses di pengadilan dengan dakwaan pasal 170 yakni kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ulas Ardhita Sudana Putera, salah satu Advokat Peradi di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Jalan Arjuna, Senin (3/1/2025).
Ardhita menambahkan, bahwa kasus perkara 170 yang sedang ditangani bersama tim PBH Peradi ini akan terus dikawalnya hingga ada kepastian hukum secara adil.
“Jadi agenda sidang kali menghadirkan saksi, dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang salah satunya sangat membantu kami karena menceritakan dan mengungkapkan detail kronologis di tempat kejadiannya langsung, semoga keadilan tetap bisa ditegakkan,” papar Ardhita Sudana Putera.
Dan agenda sidang selanjutnya sambungnya akan digelar Dua Minggu lagi karena Jaksa minta sidang ditunda.
“Jaksa minta ditunda dua minggu lagi sekitar tanggal 17 Februari karena itu ada tambahan 3 saksi dari JPU,” pungkas Ardhita.