jatimterkini.com, Mojokerto – Setelah mendapat laporan dari sang korban hari Minggu, Gerak Cepat Polresta Mojokerto Polda Jatim berhasil amankan dan menggelar Konferensi Pers 12 tersangka kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Aula Rupatama Mapolresta Mojokerto. Kamis (21/07/2023)
Setelah Kejadian Terjadi hari Minggu, 9 Juli 2023 pukul 01.00 dini hari di Jembatan Rejoto Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, “pelaku pengendara sepeda motor dengan posisi berboncengan dan salah satu pelaku tersebut menendang motor korban dan menghimpit korban sampai akhirnya korban berhenti” Ungkap Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Yuli Candra
Masih kata KOMPOL Yuli, selanjutnya para pelaku orang tersebut turun dari sepeda motornya dan memukuli kedua korban kemudian datang sekelompok atau teman para pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan sejumlah 3 (tiga) motor tersebut ikut turun dan memukuli korban
“Teganya, setelah para pelaku memukuli korban, salah satu pelaku menggeledah motor milik korban dan mengambil HP milik korban juga kontak sepeda motor korban selanjutnya pelaku meninggalkan korban. Hal ini dilaporkan oleh korban sendiri dan langsung kita telusuri lebih lanjut bersama Unit Satreskrim Polresta Mojokerto” Jelasnya
Kasat Reskrim menjelaskan, “setelah mendapat baket dari hasil penyelidikan atau pengecekan, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan dilakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya” Ujarnya
Hasilnya, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan para pelaku sebanyak 12 orang dengan barang bukti 1 buah dosbok Hp. xiaomi Redmi Note 8 warna biru, kaos hitam yang digunakan korban, dan 4 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat kejadian
“Atas perbuatannya, para Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dan atau 363 ayat (1) ke-3e KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP” Imbuh Wakapolres.