jatimterkini.com, Kota Mojokerto – Menciptakan Mojokerto yang aman dan damai, selama 2022 Satreskrim Polresta Mojokerto Polda Jatim berhasil damaikan 156 Kasus dengan Restorative Justice (RJ), hal ini diungkapkan Kapolresta Mojokerto ABP Wiwit Adisatria melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso pada saat Konferensi Pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Mapolresta Mojokerto. Jumat (30/12/2022)
AKP Rizki Santoso menjelaskan, dari total 395 laporan polisi yang masuk selama 2022, sebanyak 392 di antaranya telah diselesaikan. Mayoritas RJ merupakan kasus penggelapan dan penipuan dengan pengembalian kerugian korban. ”156 kasus tuntas lewat RJ,” katanya.
Jumlah kasus yang dituntaskan dengan cara RJ ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya, yakni hanya 85 kasus.AKP Rizki mengatakan, sebagian besar kasus penipuan dan penggelapan berakhir damai lewat RJ. Proses itu tercapai setelah pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban dan terjadi perdamaian antar kedua pihak.
”Mayoritas memang penggelapan. Karena kerugian korban telah dikembalikan,” tandasnya. Salah satu kasus yang diselesaikan secara RJ yakni dugaan penipuan oleh bandar arisan online asal Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, pekan lalu. Terlapor telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 71,5 juta. Kasus ini pun diselesaikan dengan RJ setelah pelapor tak lagi menuntut terlapor dan mencabut laporannya.
AKP Rizki juga menjelaskan, banyaknya kasus yang di-RJ seiring dengan prinsip penegakan hukum yang mengendepankan keadilan. Kesepakatan antara pihak terlapor dan pelapor untuk tidak saling menuntut menjadi syarat adanya RJ. Selain itu, kerugian material yang dialami korban harus dipulihkan sepenuhnya, lanjutnya ”Kalau dulu pengembalian hanya mengurangi hukuman, sekarang bisa menjadi dasar perdamaian,” jelasnya.
Menurut Pasal 1 angka 27 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, RJ harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya serta pihak terkait. Hal itu bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Mekanisme RJ dipertegas melalui Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Bersadarkan Keadilan Restoratif.
Kasat Reskrim mengatakan, selain kasus penipuan dan penggelapan, perkara yang kerap diselesaikan lewat RJ yakni penganiayaan hingga pencurian. “Begitu terus dikedepankan, RJ tidak bisa diberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme, korupsi, pembunuhan, serta tindak pidana melibatkan residivis” Imbuh AKP Rizki