JatimTerkini.com
PolitikSurabaya

Bawaslu Surabaya Lakukan Rotasi Devisi dan Wilayah Sesuai Perbawaslu 3 Tahun 2022

Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya

Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota Surabaya melakukan gerak cepat menyikapi Peraturan Bawaslu (perbawaslu) nomor 3 tahun 2022 dengan melakukan rotasi devisi dan wilayah jelang pemilu 2024.

Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, merupakan tata kerja dan pola hubungan berdampak terhadap paradigma kelembagaan.

Paradigma baru kelembagaan yang dimaksud Agil yaitu, menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya dibebankan kepada salah satu divisi saja. Saat ini pengawasan menjadi tugas kelembagaan.

“Bawaslu Surabaya melakukan tindak lanjut terkait perubahan kelembagaan serta pola hubungan dan tata kerja yakni devisi dan wilayah pada perbawaslu 3/2022” tandas Agil, Senin (26/9/2022).

Hasil pleno Bawaslu Surabaya dari tindak lanjut Perbawaslu 3/2022 ini yakni Ketua Muhammad Agil Akbar bertanggungjawab meliputi semua devisi yang ada antara lain, Devisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan sebagai koordinator devisi (Kordiv) yakni Hidayat dan Wakil Kordiv Novli Bernado Thyssen.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Dan Hubungan Masyarakat, Kordiv Lilies Pratiwining dan Wakil Kordiv Hidayat.

Devisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Kordiv Usman dan Wakil Kordiv Lilies Pratiwining dan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Kordiv Novli Bernado Thyssen dan Wakil Kordiv Usman.

Dalam perubahan dan pembagian wilayah pun Bawaslu Surabaya melakukan rotasi Koordinator Wilayah (Korwil) antara lain, untuk wilayah 1, Kecamatan Pakal, Benowo, Wiyung, Sambikerep, Tandes, Lakarsantri dan Karang Pilang, Korwil Novli Bernado Thyssen dan Wakil Korwil Hidayat.

Wilayah 2, untuk Kecamatan Pabean Cantian, Semampir, Kenjeran, Bulak, Simokerto, Tambaksari, Mulyorejo dan Gubeng, Korwil Usman dan Wakil Korwil Lilies Pratiwining.

Wilayah 3, Kecamatan Dukuh Pakis, Bubutan, Asemrowo, Krembangan, Sukomenunggai, Sawahan, Tegalsari dan Genteng Korwil Lilies Pratiwining dan Wakil Korwil Novli Bernado Thyssen.

Wilayah 4, Kecamatan Jambangan, Wonocolo, Wonokromo, Tenggilis Mejoyo, Rungkut, Gayungan, Gunung Anyar dan Sukolilo Korwil Hidayat dan Wakil Korwil Usman.

Sedangkan menurut Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menerangkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, menguatkan konsep kolektif kolegial dalam setiap anggota dan menempatkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi.

“Tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menjadi tugas kolektif kolegial ketua dan anggota. Sedangkan ketua melakukan koordinasi tugas-tugas divisi,” terangnya