JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaTerkini

Bareskrim limpahkan perkara dugaan korupsi RSUD dr Soewandhi ke Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima limpahan berkas perkara dugaan korupsi RSUD dr Soewandhi. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Meski sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejagung (Kajaksaan Agung), Dirtipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri kembali mengirim berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Laba dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Soewandhie Surabaya.

Pelimpahan kembali berkas perkara tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut dia, berkas tersebut dikirim beserta tersangka dengan inisial RP.

“Telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap satu atas nama tersangka RP ke Kejagung,” jelas Trunoyudo.

Diketahui, kasus ini berawal ketika RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan.

Pengadaan itu menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, dengan rincian alat kesehatan Cath Lab Rp 17,05 miliar dan CT Scan Rp 14,5 miliar.

“Pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan dan proses lelang, pelaksanaan pekerjaan serta pembayaran,” kata dia.

Namun, dalam proses tersebut ternyata ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Salah satunya, menunjuk salah satu produk tertentu.

Sehingga, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan RP yang merupakan dokter sebagai tersangka.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883,” tandasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi kekurangan formil maupun materiil atas petunjuk jaksa peneliti.

“Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung,” ungkap Trunoyudo.

Kini, tersangka RP dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rud)