Surabaya, jatimterkini.com – Wakil Wali Kota Surabaya Ir Armuji MH memerintahkan untuk membongkar keberadaan pos keamanan RT di wilayah RW 15 Kelurahan Medokan Ayu. Pasalnya, pos keamanan tersebut berdiri di atas lahan milik warga yang bisa dibuktikan dengan surat-surat pendukung.
Pernyataan tegas Cak Ji, sapaan akrab Wakil Wali Kota Surabaya disampaikan saat meninjau lokasi bangunan pos keamanan di RT 2 RW 15 Kelurahan Medoka Ayu, Senin (10/7/2023).
“Bongkar saja, saya yang bertanggungjawab,” tegas Cak Ji.
Sebelumnya, seorang warga Medayu Utara bernama Muarofatin protes tanah miliknya dibangun pos keamanan. Muarofatin mengklaim bahwa tanah seluas 125 meter persegi di kawasan Medokan Ayu Utara , yang kini dibangun pos Keamanan RT itu merupakan tanah miliknya. Karena itu, ia meminta Lurah Medokan Ayu untuk membongkar pos keamanan RT tersebut.
“Ketua RW itu tidak berhak mengekskusi seperti ini dan yang berhak untuk menentukan fasum dan apa-apa adalah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Namun bila tanah itu tidak berpemilik atau tanah yang tidak ada surat-suratnya, mungkin masih bisa dipertimbangkan. Tapi kalau tanah ini ada pemiliknya, ya, tidak etis,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. (res)