
Surabaya-JATIMTERKINI.COM – Topeng kebapakan Teguh Waluyo (TW) rontok di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selama empat tahun, pria yang seharusnya jadi pelindung itu justru menjadi predator bagi anak tirinya sendiri. Anak tirinya yang digauli sejak usia 10 tahun hingga 14 tahun akhirnya mendapat keadilan.
Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia O menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Teguh Waluyo. Putusan dibacakan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis 20 Agustus 2026.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teguh Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Hakim Cokia.
Jika denda Rp 2 miliar itu tak dibayar, akan diganti dengan kurungan 310 hari.
Dalam amar putusannya, majelis menegaskan tidak ada satu pun alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kejahatan terdakwa. Unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dinyatakan terpenuhi seluruhnya.
Hakim bahkan tak ragu menyebut perbuatan Teguh sebagai tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Hal yang memberatkan, kata hakim, Teguh telah mencederai rasa keadilan terhadap anak. Ia gagal total menjalankan peran sebagai ayah. Bukan melindungi, mengayomi dan menuntun, melainkan menghancurkan masa depan anak yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Perbuatan itu dinilai meninggalkan luka psikis mendalam dan trauma berkepanjangan bagi korban. Perbuatan itu juga menabrak norma hukum, agama, dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Satu-satunya yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesalinya, dan belum pernah dihukum.
Vonis 18 tahun ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Christina yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 310 hari kurungan.
Namun bagi pihak korban, putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding.
“Putusan ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. Sudah sesuai dengan harapan korban dan rasa keadilan masyarakat. Korban tidak akan banding meskipun lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU,” ujar Gunadi.
Empat tahun penderitaan korban berakhir dengan palu hakim. 18 tahun penjara menjadi harga yang harus dibayar seorang ayah tiri predator.
Seperti diketahui, perilaku bejat TW terbongkar setelah 4 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya yang bernama Bunga. Lelaki asal Malang itu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Bunga mendapat tindak kekerasan seksual berupa pencabulan dan dipaksa melakukan hubungan intim. Hal tersebut sudah dialami Bunga sejak usia 10 tahun atau tahun 2021. Kini usianya 14 tahun.
Gunadi Handoko, kuasa hukum korban mengungkapkan, kejadian diketahui setelah Bunga bercerita kepada ibu kandungnya yang berinisial LNH (42). Mendengar putrinya mendapat kekerasan seksual, LNH melapor ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan LNH tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
”Ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya karena locus delicty (tempat kejadian perkara) berada di Kota Surabaya,” papar Gunadi.
Menurut Gunadi, Bunga tidak kuasa menolak. Saat pertama kali diajak melakukan hubungan intim, dia tidak memahami bahwa tindakan TW adalah tindakan negatif. Dia sebagai gadis yang masih terlalu lugu.
Ketika berusia 12 tahun, Bunga baru menyadari. Dia sempat melapor kepada LNH. Namun, LNH memutuskan untuk tidak melapor karena TW merupakan tulang punggung keluarga. Dia juga masih harus menafkahi 3 anak lainnya.
Karena merasa dimaafkan, TW akhirnya terus mengulangi perbuatannya sampai ketahuan pada 2025. Dia juga mengancam menyebarkan video yang memuat Bunga. Selain itu, TW pernah memberikan semacam pil untuk merangsang gairah Bunga.
Gunadi menyatakan, bahwa perkara ini menyangkut anak di bawah umur. Sehingga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman pidananya berupa Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ada denda maksimal Rp 5 miliar. (red)

