JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Aris Eko Prasetyo: KUHAP Baru Bukan Menguatkan Advokat, Tetapi Menguatkan Keadilan

Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH. Foto: Ist/Dok

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Berlakunya KUHAP baru bukan lagi untuk menguatkan peran Advokat, melainkan menguatkan keadilan. Bahkan, kewenangan Advokat di dalam KUHAP baru merupakan keniscayaan konstitusional, bukan keistimewaan yang berlebihan.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH., menyusul bakal berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Ia mengatakan, jika selama ini KUHAP lama cenderung berorientasi pada kewenangan aparat (state-oriented). Belum sepenuhnya berbasis pada Hak Asasi Manusia (rights-based).

Namun di dalam KUHAP baru, berusaha menyeimbangkan keduanya. Antara relasi kuasa negara, yaitu penyidik atau penuntut umum, dengan warga negara. Yakni, tersangka, saksi atau korban.

Aris menilai, bertambahnya kewenangan Advokat di dalam KUHAP baru justru memperkuat legitimasi proses pidana. Dan, mencegah cacat formil yang berujung pada Praperadilan atau pembatalan perkara. “Karena Advokat bukan penghambat penyidikan, melainkan penjaga fairness of process,” ujarnya pada awak media, Rabu (24/12/2025).

Begitu juga kewenangan Advokat mendampingi klien yang masih berstatus saksi maupun korban, yang tercantum dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHAP baru. Menurut Aris, aturan tersebut merupakan lompatan progresif dan sangat tepat. Fakta dalam praktik menunjukkan banyak saksi ‘digiring’ menjadi tersangka atau banyak korban justru dikriminalisasi.

“Hak-hak saksi sering tidak dipahami saat pemeriksaan awal. Dengan pendampingan sejak awal, diharapkan dapat menjamin dan melindungi hak seseorang dalam perkara pidana (privilege against self-incrimination). Sehingga keterangan menjadi lebih akurat, penyidik pun terlindungi dari tuduhan rekayasa. Karena pendampingan sejak dini bukan intervensi, tetapi justru memberikan jaminan due process,” jelasnya.

Founder Law Firm AEP & Co ini juga mengapresiasi adanya Hak Keberatan Advokat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 KUHAP baru. Ia menyebut, Hak Keberatan yang harus tercatat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) merupakan salah satu pasal paling revolusioner. Regulasi itu mengatur kewenangan Advokat yang tidak hanya pasif, tetapi bisa aktif mengajukan keberatan jika klien yang didampingi mengalami intimidasi atau mendapatkan pertanyaan yang menggiring hingga menjeratnya.

“Selama ini keberatan Advokat sering diabaikan, tidak tercatat. Sehingga hilang secara yuridis. Dengan kewajiban pencatatan dalam BAP terdapat jejak akuntabilitas dan dapat menjadi alat kontrol internal penyidikan, serta dapat diuji di persidangan atau Praperadilan. Jadi menurut saya, hal ini dapat mendorong penyidik bekerja lebih profesional dan dapat mengakhiri praktik intimidasi terselubung,” ungkapnya.

Selain itu, hak memperoleh salinan BAP juga dinilai sangat tepat. Dikatakan Aris, salinan BAP sangat penting untuk mewujudkan konsistensi keterangan serta mencegah manipulasi atau perubahan BAP. Lebih penting lagi, salinan BAP untuk menyusun strategi pembelaan yang proporsional.

“Tanpa salinan BAP Advokat bekerja dalam ‘gelap’ dan hak pembelaan menjadi semu. Transparansi BAP justru akan mempercepat proses dan mengurangi sengketa prosedural di kemudian hari,” tuturnya.

Hak untuk berkomunikasi dan menemui klien setiap waktu, baik berstatus tersangka maupun terdakwa, menurut Aris, merupakan implementasi nyata hak atas effective legal assistance (pembelaan efektif). Sebelumnya, Advokat sering dibatasi jam kunjung, bahkan terkesan dipersulit untuk bertemu klien. Padahal klien sedang dalam kondisi rentan. “KUHAP baru menegaskan tidak boleh ada incommunicado detention. Advokat adalah hak klien, bukan fasilitas opsional. Selama dilakukan untuk kepentingan pembelaan, maka pembatasan tidak relevan lagi,” urainya.

Menarik lagi, lanjut Aris, terdapat ketentuan Hak Imunitas Advokat di dalam KUHAP baru. Padahal, Hak Imunitas sudah diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat senior dan Kurator ini memaparkan, bahwa penegasan kembali Hak Imunitas di KUHAP baru menunjukan bahwa hal itu memang sangat krusial. Apalagi, selama ini Advokat kerap mengalami kriminalisasi, atau dilaporkan hanya karena menjalankan tugas profesi.

“Hak Imunitas bukan Impunitas. Ini berlaku selama Advokat bekerja sesuai hukum, etika, dan kepentingan klien. Penegasan dalam KUHAP baru memberi kepastian hukum, menjamin independensi profesi Advokat, serta akan menguatkan fungsi Advokat sebagai officium nobile,” terang Aris.

Sehingga, dengan adanya KUHAP baru diharapkan akan terjadi perubahan paradigma APH (Aparat Penegak Hukum) dari sekedar ‘mengejar pengakuan’ menjadi mencari kebenaran materiil. “Selanjutnya, diharapkan penyidikan bisa lebih manusiawi dan profesional, tanpa tekanan, intimidasi atau rekayasa,” tambah Aris.

Dengan regulasi baru tersebut, lanjut Aris, Advokat dan APH dapat menjadi mitra sistem, bukan lagi musuh. Sehingga berimplikasi pada kepercayaan publik yang meningkat terhadap sistem peradilan Pidana. Dan, KUHAP baru tidak hanya indah dalam teks, namun juga harus hidup dalam praktik melalui pendidikan, pengawasan dan sanksi tegas.

“KUHAP baru sejatinya bukan untuk menguatkan Advokat, melainkan menguatkan keadilan. Jika semua Aparat Penegak Hukum menjalankan perannya secara profesional, saling menghormati hak masing-masing, maka hukum Pidana akan kembali menjadi alat perlindungan rakyat, bukan alat ketakutan. Namun tentunya di beberapa sisi KUHAP baru juga masih memerlukan penyempurnaan. Tidak ada suatu aturan atau hukum yang statis dan sempurna, tentu hal itu menjadi “PR” bagi kita semua, khususnya praktisi dan Aparat Penegak Hukum untuk menjadikannya semakin lebih baik,” pungkasnya. (rud)