JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Ardi kasasi di kasus tak bayar sukses fee pengacara, Agung: Dalilnya tak ada korelasi dengan pokok perkara

Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA usai menyampaikan kontra kasasi di PN Surabaya. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Ardi Harijanto yang disebut sebagai pemilik CV Bina Niaga akhirnya mengajukan kasasi, setelah Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan PT tersebut bernomor: 751/G/2023/PT.Sby, yang diputus tanggal 12 Desember 2023.

Namun demikian, penggugat/termohon kasasi Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA menyebut bahwa dalil yang dipakai dalam mengajukan kasasi terkesan tak ada korelasi dalam pokok perkara.

Dalam memori kasasinya Ardi menyebut, jika putusan PT yang menguatkan putusan PN itu dianggap telah mengesampingkan keberatan yang diajukan Ardi. Bahkan, Ardi dalam memori kasasinya itu menuding, jika PT tidak memberikan dasar untuk menguatkan putusan PN.

Masih dalam memori kasasi Ardi menyebut, bahwa CV Bina Niaga bukanlah milik dia, melainkan milik Setijono. Sehingga, sebut dia dalam memori kasasi, petugas pajak bernama Nadia Riasari Wisatayanti dianggap hanyalah dendam semata, sehingga membuat tagihan pajak kepadanya sebesar Rp 8.776.805.921. Selain itu, dalam memori kasasi Ardi juga menyatakan, bahwa surat paksa atas tagihan pajak lebih dari Rp 8 miliar kepada CV Bina Niaga adalah kedaluarsa, tanpa menyebut dasar kedaluarsa yang dimaksud.

Tidak hanya itu, dalam memori kasasinya Ardi juga mengatakan, bahwa CV Bina Niaga berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 4, yang diakui milik dia, sudah dibubarkan pada tanggal 5 Oktober 1999.

Dia juga menyebut, bahwa adanya komitmen fee pengacara sebesar Rp 50 juta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas pajak yang timbul sebesar lebih dari Rp 8 miliar kepada CV Biana Niaga, yang katanya bukan milik dia.

Sementara, Dr Agung Satryo Wibowo usai mengajukan kontra memori kasasi mengatakan, bahwa dalil-dalil yang digunakan Ardi dalam mengajukan kasasi terkesan tak ada korelasi dalam pokok perkara yang kini mulai ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Dalil yang digunakan Ardi dalam kasasi, kata Agung, telah mengulang-ulang, yang pernah Ardi sampaikan dalam pemeriksaan tingkat pertama hingga tingkat banding. Bahkan, terkesan mengalihkan perkara dugaan wanprestasi lantaran tak dibayarnya sukses fee pengacara menjadi perbuatan melawan hukum.

Selain itu, kata Agung, pemohon kasasi juga berusaha mengalihkan ke perkara Nomor: 591/Pdt.G/1914/PN.Sby Jo Nomor: 246/Pdt/2017/PT.Sby Jo Nomor: 2295 K/PDT/2019 yang tidak ada hubungannya dengan penyelesaian sengketa pajak yang ditangani Agung.

Apalagi, kata Agung lagi, perkara bernomor 591, perkara bernomor 246 dan perkara bernomor 2295 sudah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya menyatakan “Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.”

“Tetapi, pemohon kasasi tetap memaksakan bahwa Setijono bertanggung jawab atas pajak yang timbul terhadap CV Bina Niaga sebesar lebih dari Rp 8 miliar itu,” tegas Agung.

Sementara, Ardi yang selama ini mengaku jika dia bukan pemilik atau penanggung jawab CV Bina Niaga seolah terbantahkan. Pasalnya, dalam surat kuasa nomor 5 yang dikeluarkan oleh Notaris Tuti Setiahati Kushardani Soetoro SH menyebutkan bahwa Ardi Harjanto adalah Persero Pengurus atau Direktur CV Bina Niaga. Dan posisi Setijono hanya seseorang penerima kuasa saja.

“Dan, berdasarkan bukti-bukti, saksi dan fakta persidangan, saya menolak dalil-dalil pemohon kasasi. Saya berharap, Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi nomor 751,” tambah Agung. (Rud)