JATIMTERKINI.COM: Tidak hanya berstatus tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imardjoko, ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pasalnya, tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar itu hingga kini mangkir dari panggilan penyidikan. Bahkan, diduga kuat Yudi Utomo telah kabur dari rumahnya. Perbuatan itu dilakukan saat Yudi Utomo menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Penetapan tersangka dosen sekaligus Ahli Nuklir UGM tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Juga, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi JatimTerkini.Com, Kamis (18/4/2024) malam, membenarkan atas penetapan tersangka tersebut. Bahkan, Yudi Utomo juga masuk dalam daftar DPO Polda Jatim. “Sudah (Ditetapkan tersangka dan DPO),” tegas Totok.
Namun, ketika disinggung apakah Polda akan melakukan cekal agar tersangka tidak kabur ke luar negeri? Totok enggan memberikan keterangan.
Kepada awak media, Totok menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan beberapa kali terhadap Yudi. Namun, lagi-lagi Yudi telah mangkir atas panggilan tersebut.
“Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada,” jelas Totok pada awak media.
Kini, kata Totok, pihaknya sudah menyebarkan personil untuk melakukan pencarian terhadap Yudi. Pasalnya, kata Totok lagi, Yudi tidak hanya terjerat tindak pidana peniouan, tetapi juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap,” tambahnya.
Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum melaporkan Yudi Utomo ke Polda Jatim, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Bahkan, Yudi Utomo memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, dia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
Selain itu, Yudi Utomo juga menegaskan jika sampai tanggal yang dia janjikan uang tersebut tidak kembali, maka dia siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Dia juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 9,2 miliar digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” jelas Johanes Dipa.
Sementara, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu kepada sejumlah awak media menyebut, jika kasus yang menjerat Yudi tersebut adalah kasus personal. Dan, tidak berkaitan dengan lembaga.
“Kalau ditanya tentang case-nya, case-nya itu adalah personal jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM, jadi itu tindak personal,” tegas Andi Sandi.
Meski Andi Sandi juga menyebut jika Yudi hingga saat ini masih berstatus dosen di UGM.
“Yang kami ketahui sampai saat ini yang bersangkutan memang masih dosen di Fakultas Teknik Departemen Teknik Nuklir dan Fisika,” jelasnya.
“Memang dia tidak aktif itu, bukan (tidak aktif), tapi aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi,” ungkap Andi Sandi.
Namun demikian, menurut Andi Sandi, pihak UGM mendukung penuh upaya penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh kepolisian. Bahkan, UGM siap memberikan data-data pendukung jika dibutuhkan dalam penyidikan.
“Saya kira satu yang dari UGM bahwa tindakan itu adalah tindakan personal dan UGM mendukung proses itu dan sampai dengan terbukti dan kalaupun terbukti nanti ada konsekuensinya di UGM,” kata dia.
Pasalnya, jelas Andi Sandi, meskipun perbuatan itu personal tetapi akan berdampak pada UGM.
“Namun kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi. Oleh karena itu pesan kami ke depan kepada seluruh civitas akademika UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan ataupun perbuatan ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM,” tandasnya.
Terkait sanksi, Andi Sandi menyatakan bahwa UGM akan memberikan sanksi tegas, namun pihaknya akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Klo melakukan ya ada sanksi akademik. Bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS itu bisa kena disiplin kepegawaian,” tambah dia. (Rud)