
SURABAYA – JATIMTERKINI.COM: Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kian memanas.
Meski gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan tidak memiliki legal standing, Sie Bambang Hari Sutikno, warga Wisma Lidah Kulon XG, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, tetap menuntut keadilan di tingkat banding.
Upaya banding tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Perisai Cakra Nusantara, yakni H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., Sukarji, S.H., M.H., Andreas Yohanes Tuwo, S.H., dan Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H.
Kuasa hukum penggugat, H. Ananto Haryo, menegaskan bahwa upaya banding merupakan langkah hukum untuk mencari keadilan. Menurutnya, putusan PTUN yang menyebut Sie Bambang tidak mempunyai legal standing lantaran adanya peralihan hak atas tanah dan terbitnya SHM dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 12.01.000031874.0 atas nama Richard Ang, dinilai keliru dan merugikan kliennya.
Ia menilai majelis hakim PTUN Surabaya tidak cermat dan tidak bijaksana dalam menerapkan hukum. Bahkan, putusan tersebut dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang diakui dan dipertimbangkan sendiri dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 94/G/2026/PTUN.SBY tertanggal Oktober 2026.
“Pada halaman 46 alinea ketiga putusan tersebut disebutkan, berdasarkan Akta Jual Beli No.157/2012 pada Rabu, 12 September 2012, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hj. Eva Fitri Sagitarina yang berkantor di Jalan Wonosari Kidul Nomor 11 Surabaya, dengan saksi Frangky (Han Liong), telah terjadi jual beli antara H. Muchsin selaku penjual dan Sie Bambang Hari Sutikno selaku pembeli terhadap tanah dan bangunan di Jalan Bangkingan X Nomor 11, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, yang telah bersertifikat Hak Milik No.1563 terbit tanggal 4 Februari 2012 dengan harga Rp183.848.000,” jelas Ananto.
Kemudian, lanjut Ananto, pada halaman 46 alinea keempat disebutkan, “Menimbang, oleh karena tanah dan bangunan yang bersertifikat Hak Milik No.1563/Kelurahan Bangkingan telah dibeli penggugat, maka oleh penggugat dibalik nama atas nama penggugat yaitu Sie Bambang Hari Sutikno pada tanggal 12 Oktober 2012.”
“Dari pertimbangan tersebut telah nyata bahwa terdapat hubungan hukum langsung klien kami sebagai penggugat dengan objek yang disengketakan. Sehingga tidak tepat apabila dalam putusan PTUN ini menyimpulkan bahwa klien kami tidak memiliki kepentingan hukum atau legal standing,” ungkap Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukarji, S.H., M.H., menyatakan hakim telah keliru dalam menerapkan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, hakim telah mencampuradukkan akibat hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Negeri Surabaya, bukan kewenangan PTUN Surabaya.
“Objek sengketa dalam perkara ini adalah mengenai keabsahan tindakan tergugat (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik NIB 12.01.000031874.0 atas nama Richard Ang. Tindakan BPN tersebut jelas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan bertentangan dengan Putusan Kasasi Nomor 18 K/TUN/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini membuktikan BPN telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Selain itu, dengan terbitnya SHM NIB 12.01.000031874.0 atas nama Richard Ang, BPN juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Permukiman.
“Hal itu sebagaimana uraian pertimbangan hukum majelis hakim tingkat kasasi dalam Putusan Kasasi Nomor 18 K/TUN/2017. Di sini sebenarnya sudah terang benderang perkara ini,” urai Sukarji.
Untuk itu, tim kuasa hukum Sie Bambang meminta majelis hakim PT TUN tingkat banding untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 94/G/2026/PTUN.SBY, serta menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut objek sengketa berupa SHM NIB 12.01.000031874.0 atas nama Richard Ang.
“Kami berharap majelis hakim dapat memahami dan memutus perkara ini dengan mengabulkan seluruh permohonan kami. Melalui memori banding ini, kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ananto. (red)

