JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalProfileSurabayaTerkini

Usung Disertasi Pembayaran Upah Saat Force Majeure, Agung Silo Widodo Raih Doktor Ilmu Hukum Terbaik dan Tercepat

Dr. Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., raih gelar Doktor Ilmu Hukum predikat Cumlaude. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Dr. Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Gelar tersebut diraih setelah menjalani Sidang Terbuka di Meeting Room Lantai 1 Gedung Graha Wiyata, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jumat (16/10/2026).

Dalam Sidang Terbuka tersebut, Agung mengusung disertasi berjudul “Pengaturan Pembayaran Upah Akibat Force Majeure Berdasarkan Prinsip Keadilan”. Disertasinya mendapat perhatian khusus dari dewan penguji karena mengangkat isu kekosongan norma hukum dalam pemenuhan hak pekerja saat terjadi keadaan kahar.

Tim penguji Sidang Terbuka berjumlah 10 akademisi, dengan lima di antaranya bergelar Profesor. Mereka adalah Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum., Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H., Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA., Dr. Yovita Arie Mengesti, S.H., M.H., Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dra. Tri Andjarwati, M.M., Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CMC., Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H.

Prestasi membanggakan juga ditorehkan Agung. Di angkatannya pada Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Untag Surabaya, ia tercatat sebagai lulusan tercepat dengan predikat Cumlaude.

Soroti Kekosongan Hukum Saat Force Majeure

Disertasi yang diusung Agung dinilai relevan dan aktual. Menurutnya, dalam kondisi force majeure seperti bencana alam, perang, maupun pandemi, pemenuhan hak buruh berupa upah kerap terabaikan dan luput dari perhatian hukum.

Padahal, upah merupakan hak pekerja yang tetap menjadi kewajiban pemberi kerja untuk dibayarkan, meskipun terjadi kondisi di luar kendali manusia.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum. Tidak ada norma hukum yang mengatur secara spesifik tentang pemenuhan hak dan kewajiban saat force majeure. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan konflik antara perusahaan dengan pekerja atau buruh,” jelas Agung.

Melalui disertasinya, advokat senior yang juga Konsultan Hukum sejumlah perusahaan di Indonesia ini menawarkan novelty atau temuan baru berupa perlunya norma hukum yang mengikat.

Ia berharap pemerintah bersama DPR segera membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur pembayaran upah dalam kondisi force majeure. Dengan demikian, hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Tanah Air.

Profil Singkat

Dr. Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., merupakan advokat senior dan Managing Partner di ASWB Law Firm dengan keahlian utama di bidang ketenagakerjaan. Berpengalaman selama 27 tahun, ia telah menangani berbagai persoalan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Kompetensinya meliputi penyusunan dan analisis dokumen hukum, analisis peraturan perundang-undangan, legal drafting, penyusunan legal opinion, serta aspek hukum perusahaan dan penyelesaian sengketa.

Riwayat Organisasi

1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) – Ketua, Periode 2014-2018 dan 2018-2022.
2. Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI – Ketua, Periode 2017-2021. 3. Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) Pengkab Sidoarjo – Ketua, Periode 2026-sekarang.

(red)