JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSidoarjoTerkini

Babak Baru Dugaan Penggelapan Ompreng MBG Rp2,3 Miliar di Sidoarjo, Polisi Periksa Saksi Secara Maraton

Kuasa hukum pelapor, Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., (Foto: Ist)

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp2,3 miliar memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi.

Kuasa hukum pelapor, Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini tengah mendalami laporan atau pengaduan yang dilayangkan kliennya, ANH, pengusaha food tray asal Sidoarjo.

“Laporan kami dalam bentuk pengaduan resmi sudah masuk ke Polresta Sidoarjo sejak Selasa, 1 September 2026. Saat ini penyidik mulai melakukan pendalaman,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Adapun pihak terlapor adalah IS, yang disebut sebagai Direksi PT IMC dan merupakan pihak yang paling berwenang dan bertanggung jawab di perusahaan tersebut.

Agung menjelaskan, kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pelapor pada Senin (5/10/2026) di ruang Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pemeriksaan berlangsung selama dua setengah jam, mulai pukul 17.00 hingga 19.30 WIB.

“Klien kami menjawab semua pertanyaan penyidik, mulai dari nilai kerugian, bentuk kerja sama proyek, hingga alasan ketertarikan pada proyek pengadaan ompreng ini. Ketertarikan karena sistem pembayaran diklaim ter-cover oleh cek,” jelasnya.

Cek Kosong dan Kerugian Rp2,3 Miliar

Kasus ini bermula dari pemesanan ompreng MBG oleh IS kepada ANH. Keduanya sepakat untuk pengadaan sebanyak 47.500 set ompreng dengan nilai kontrak Rp2,28 miliar.

Pengiriman dilakukan secara bertahap. Pada 13 Juni 2025 sebanyak 30.000 set, kemudian 15 Juni 2025 sebanyak 7.500 set, dan 17 Juni 2025 sebanyak 10.000 set.

“Total barang yang sudah dikirim klien kami senilai Rp2,28 miliar. Bukti Purchase Order (PO), invoice, hingga surat jalan lengkap,” tegas Agung.

Namun, sebelum pengiriman, ANH mengaku diminta membayar uang dengan dalih DP MoU sebesar Rp350 juta kepada IS. Dengan demikian, total nilai yang telah dikeluarkan ANH dalam proyek tersebut mencapai Rp2,63 miliar.

Naas, cek yang diberikan PT IMC sebagai alat pembayaran kepada ANH ternyata kosong atau tidak memiliki saldo yang dapat dicairkan. Dari total kewajiban, PT IMC baru membayar Rp324,6 juta secara mengangsur.

“Jadi sampai hari ini, total kerugian klien kami mencapai Rp2.305.400.000,” ungkap Agung.

Tempuh Jalur Hukum

Sebelum melapor ke polisi, pihak pelapor mengaku telah menempuh upaya kekeluargaan dan melayangkan dua kali somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dan tidak menunjukkan itikad baik dari terlapor.

Karena itu, pihaknya resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agung mengapresiasi langkah cepat Polresta Sidoarjo dalam menangani perkara yang menjadi atensi publik ini. Ia berharap kasus dapat segera terang benderang.

“Kami sebagai pihak korban sangat mengapresiasi Polresta Sidoarjo yang mulai melakukan pemeriksaan. Kami berharap ada keadilan dan pelaku dapat ditindak tegas. Klien kami sangat dirugikan karena barang sudah dikirim dan diterima, tapi pembayaran tak kunjung dilunasi,” pungkasnya.

Lebih lanjut Agung menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain secara bertahap, termasuk pemanggilan terhadap pihak terlapor dalam waktu dekat. (red)