JatimTerkini.com
HukrimJakartaNasionalPeristiwaTerkini

LPSK Respons Pembebasan Bersyarat MSAT, Pastikan Keselamatan Saksi dan Korban

Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK

Jakarta, JT — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan para saksi dan korban dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Mochwa Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Hal ini dilakukan menyusul informasi mengenai pembebasan bersyarat bersyarat MSAT sejak Agustus 2025 yang kembali menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk kemungkinan adanya potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Menyusul pembebasan bersyarat MSAT, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban atas informasi mengenai perubahan status terpidana.

Menurut Susilaningtias, mekanisme tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama antara LPSK dan Kemenimipas, mengingat informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan kewenangan Kementerian Imipas dan dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi risiko yang mungkin dihadapi korban.

“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias.

Menurutnya, informasi mengenai perubahan status terpidana penting dalam konteks pelindungan karena dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban. MSAT diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Dengan demikian, saat memperoleh pembebasan bersyarat, MSAT telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

Pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian dari mandat LPSK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, termasuk syarat dan tata cara pemberian pelindungan.

Dalam perkara tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban. Pelindungan yang diberikan meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.

Susilaningtias berharap para korban dan saksi agar segera melapor kepada LPSK jika mendapat ancaman setelah MSAT dibebaskan. Laporan tersebut penting agar kondisi keselamatan korban dan saksi dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan yang dihadapi. “Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” katanya.

Menurut Susilaningtias, pemantauan terhadap kondisi para korban saat ini terus dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan situasi di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.

LPSK Pantau Dampak Kesaksian Korban dalam Film Dokumenter

Perhatian terhadap keamanan korban kembali menjadi perhatian Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah sejumlah mantan santri memberikan kesaksian dalam film dokumenter di salah satu media yang mengangkat perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pesantren di Jombang.

Lebih lanjut, Susilaningtias mengatakan, munculnya isu TPKS di lingkungan pesantren melalui film dokumenter tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa tindak pidana kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk dunia pendidikan. Menurutnya, lingkungan pendidikan memiliki potensi relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan korban.

“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” kata Susilaningtias.

Sejalan dengan kembali munculnya kesaksian para mantan santri di ruang publik, LPSK terus menjalin komunikasi dengan para santri untuk memantau kondisi dan memastikan aspek pelindungan tetap menjadi perhatian. Langkah tersebut sejalan dengan mandat pelindungan saksi dan korban dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 serta ketentuan mengenai pelindungan dan pemulihan korban dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Susilaningtias menjelaskan, kesaksian yang disampaikan para mantan santri dalam film dokumenter telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan perkara dimaksud. Karena itu, LPSK berpandangan bahwa risiko yang berkaitan dengan penyampaian kesaksian tersebut, termasuk aspek psikologis, privasi, dan keamanan, telah dipertimbangkan dalam kesepakatan antara pihak media dan para korban.

Meski demikian, LPSK berharap pihak media untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban apabila muncul gugatan dan/atau laporan hukum sebagai dampak dari penayangan film dokumenter tersebut.

“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” ujarnya.

LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri terus dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kondisi mereka. Dalam hal terdapat ancaman, para korban dan saksi diharapkan segera berkoordinasi dengan LPSK agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pelindungan.