
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Putusan berani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang membebaskan lima warga dari jerat kasus pencurian sawit mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan vonis tersebut harus menjadi akhir dari perkara.
Kelima warga yang dinyatakan bebas adalah Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian buah kelapa sawit sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Pesan Keras untuk Hakim: Lebih Baik Salah Membebaskan.
Yusril menilai putusan ini menjadi cermin bahwa peradilan pidana wajib berpegang pada pembuktian, bukan asumsi atau tekanan.
Ia mengingatkan seluruh hakim di Indonesia untuk berpegang pada prinsip keadilan ilahiah dan pesan Rasulullah SAW.
“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur’an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” tegasnya.
“Seorang qadi atau hakim lebih baik keliru dalam ijtihadnya ketika membebaskan seseorang daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah. Kalau terbukti bersalah, jatuhkan hukuman yang adil. Tapi kalau tidak terbukti, jangan ragu untuk membebaskannya,” terangnya.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Kemas Muhamad Sholihin, S.H., Adie Yansah, S.H., Doni Mudaris, S.H., Zainal Abidin, S.H., M.H., Febrinaldo, S.H., dan Muhamad Rizqi. Yusril menyebut peran mereka vital untuk memastikan proses hukum yang adil bagi rakyat kecil.
Vonis Bebas Haram Dibanding dan Kasasi
Poin paling krusial yang ditekankan Yusril adalah kepastian hukum pasca-putusan bebas. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, celah untuk memperpanjang penderitaan orang yang sudah divonis bebas resmi tertutup.
Yusril merujuk Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP yang secara tegas menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Hal itu dipertegas lagi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” jelas Yusril.
Ia bahkan meminta praktik akal-akalan yang selama ini terjadi untuk dihentikan.
“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding atau kasasi. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegas Yusril.
“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.”
Yusril berharap putusan PN Tanjung Jabung Timur ini menjadi preseden bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan karena latar belakang sosial terdakwa.
“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” pungkasnya. (dks/bek)

