
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: kasus PHK sepihak PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk terhadap mantan Sales Administration Manager, Yudhi Tria Saputra, akhirnya menemui titik terang. Perusahaan peternakan unggas terpadu (integrated poultry) dan pengolahan makanan unggas ini diwajibkan membayar uang pesangon karyawan sebesar Rp 93.806.719.
Kewajiban membayar uang pesangon tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa PHK antara penggugat dengan tergugat sejak 21 Mei 2025 karena tergugat melakukan efisiensi lantaran mengalami kerugian. Sehingga, dalam putusan tersebut majelis hakim menghukum tergugat, yaitu PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan pada penggugat sebesar Rp 93.806.719.
Usai putusan, kuasa hukum penggugat, Suntoro, S.H., menyatakan bahwa putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh PT Sreeya. Karena, uang pesangon dan penghargaan merupakan hak pekerja. Dan perusahaan wajib untuk membayar, sesuai dengan putusan pengadilan.
“Memang dalam putusan PHI ini nilainya lebih besar dari anjuran Disnaker. Tapi itu sudah sesuai ketentuan hukum. Perusahaan harus patuh atas putusan pengadilan. Sehingga jika tidak ada kasasi maka wajib segera membayar uang pesangon tersebut,” ujar Suntoro pada awak media, Rabu (9/9/2026).
Dikatakan Suntoro, bahwa kliennya yaitu Yudhi Tria Saputra bekerja di PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk sejak 3 November 2004. Dan jabatan terakhir yang dipegang sebagai Sales Administration Manager.
Dengan masa kerja Yudhi yang sudah lebih dari 20 tahun itu, menurut Suntoro, mendadak PT Sreeya mengeluarkan kebijakan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Tepat pada 21 Mei 2025, PT Sreeya menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK dengan Nomor: 227/PHK/Sidoarjo/HRBP/V/2025. Bahkan, lanjut Suntoro, dalam surat tersebut PT Sreeya menuduh adanya dugaan pelanggaran berat yang bersifat mendesak, tanpa adanya bukti-bukti yang jelas.
“Jadi, perusahaan menuduh klien kami adanya dugaan bekerja sama usaha dengan pihak lain, mengatur sales order untuk kepentingan pribadi, serta tindakan yang menurut mereka penyalahgunaan jabatan dan merugikan perusahaan. Tapi itu semua tanpa disertai bukti-bukti yang jelas,” jelasnya.
Merasa tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, Yudhi pun membantah atas tuduhan tersebut. Bahkan pada 22 Mei 2025, ia mengirimkan Surat Penolakan PHK pada perusahaan tempatnya bekerja.
Selain itu, sejak dirinya di PHK sepihak tersebut, Yudhi tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk mengadu ke Disnaker hingga dilakukan perundingan bipartit pada 5 Juni 2025 dan 20 Juni 2025.
“Namun dalam perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan. Padahal klien kami ini hanya menuntut hak-haknya sebagai pekerja yang di PHK. Hingga akhirnya kami melakukan gugatan ke Pengadilan PHI. Sebenarnya yang kami tuntut hanya keadilan, yaitu hak-hak klien kami sebagai pekerja yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun di perusahaan ini. Dan Alhamdulillah, pengadilan mengabulkan gugatan kami meskipun untuk sebagian,” tambahnya. (red)

