
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Diduga melakukan penipuan dan penggelapan Food Tray atau Ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp2.305.400.000, Direksi PT IMC dilaporkan ke Polisi. Direksi berinisial IS tersebut dilaporkan dalam bentuk pengaduan ke Polresta Sidoarjo pada Selasa (1/9/2026).
Laporan tersebut dilakukan oleh ANH, salah seorang pengusaha Food Tray asal Sidoarjo, melalui kuasa hukumnya Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H. Menurutnya, dalam kasus tersebut kliennya sangat dirugikan oleh perbuatan IS, yang merupakan penanggung jawab PT IMC.
Bahkan, kata Agung, IS terkesan tidak mempunyai etikad baik. Sehingga dengan terpaksa pihaknya mengadukan dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan tersebut, sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dikatakan Agung, kasus ini berawal ketika IS, yang diketahui sebagai Direksi PT IMC melakukan pemesanan Ompreng untuk program MBG pada ANH. Pemesanan Ompreng tersebut ditindaklanjuti dengan kesepakatan pengadaan 47.500 Ompreng dengan total Rp2.280.000.000.
Kemudian, pengiriman pun dilakukan secara bertahap. Pada 13 Juni 2025 ANH sudah dilakukan pengiriman sebanyak 30.000 set Ompreng, disusul pada 15 Juni 2025 sebanyak 7.500 set Ompreng dan 17 Juni
2025 sebanyak 10.000 set Ompreng. “Total Ompreng yang sudah dikirim oleh klien kami senilai Rp2.280.000.000. Dan bukti-bukti berupa Purchase Order (PO), invoice maupun surat jalan ada semua,” ujar Agung.
Namun, lanjut Agung, sebelum pengadaan Ompreng tersebut dilakukan, kliennya dimintai uang oleh IS dengan dalih DP MoU sebesar Rp 350.000.000. Sehingga total keseluruhan yang diterima oleh IS dari ANH dalam pengadaan Ompreng tersebut senilai Rp2.630.000.000.
Dalam perjalanannya, bisnis yang diharapkan dapat menguntungkan ini ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pengadaan barang senilai miliaran tersebut, ungkap Agung, IS ternyata hanya membayar Rp324.600.000 saja. Itu pun dilakukan dengan cara mengangsur.
“Jadi sampai saat ini total kerugian klien kami mencapai Rp2.305.400.000,” tegasnya.
Tidak hanya itu, berbagai upaya kekeluargaan pun sudah berusaha ditempuh, namun tak membuahkan hasil. Bahkan, tambah Agung, dua somasi yang dilayangkan juga tidak pernah digubris.
“Pada intinya, klien kami sangat dirugikan. Karena pemesanan barang sudah kami kirim dan diterima oleh PT ICM. Semua ada buktinya. Tetapi sampai sekarang belum ada etikad baik untuk melakukan pembayaran yang kurang sekitar Rp 2,3 miliar. Kami somasi juga tidak ada tanggapan. Sehingga dengan adanya laporan pengaduan ke Polresta Sidoarjo ini kami berharap ada keadilan bagi klien kami. Karena sekali lagi, klien kami sangat dirugikan dalam perkara ini,” pungkasnya. (red)

