
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya mengabulkan sebagian gugatan penggugat, Lioe Khin Bin. Bahkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan agar tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa yang terletak di Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari pada penggugat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, yang diketuai Riya Novita. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) beserta segala akibat hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut majelis hakim juga menyatakan, bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa berdasarkan Sertlifikal Hak Milik (SHM) NIB 09.03.000023221.0 seluas 142 M² yang terletak di Jalan Mangga Besar IVF No.14 RT 010 RW 002, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat. “Dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah dan bangunan di atasnya kepada penggugat dengan segala akibat hukumnya,” tegas Ketua Majelis Riya Novita.
Selain itu, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa menghukum para tergugat untuk tidak melakukan penguasaan, penggunaan, atau tindakan hukum apapun atas objek sengkela. “Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000 per hari keterlambatan apabila para tergugat tidak melaksanakan perintah pengadilian untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa sebagaimana amar putusan ini, terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” terang Riya.
Bahkan, majelis hakim juga memerintahka turut tergugat (BPN Jakara Barat) untuk melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Termasuk pencatatan maupun tindakan administrasi lainnya setelah putusan tersebut dibacakan.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay SH., pada awak media mengaku, pihaknya telah mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat yang mengabulkan gugatan penggugat, meskipun tidak seluruhnya.
Namun, lanjut Cliff, dengan adanya putusan tersebut maka kliennya secara sah sebagai pemilik atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Mangga Besar IVF No.14 Kelurahan Taman Sari, yang selama ini dikuasai tergugat. “Ya, kami berterimakasih, kami mengapresiasi atas putusan ini. Dan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami sebagai penggugat dan pemilik tanah,” tandasnya.
Ia berharap, agar obyek sengketa yang sudah dimenangkan tersebut bisa segera dilakukan eksekusi tanpa adanya perlawanan apapun. “Karena klien kami memang pemilik sah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang tercatat di BPN,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Lioe Khin Bin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners, yakni Cliff Fabian Maliangkay SH., Henny Haripin SH., CMed., dan Talib SH., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Roni Darmawan Gandi sebagai tergugat 1 dan Poniwati Gandi sebagai tergugat 2 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Keduanya digugat lantaran diduga menguasai tanah orang lain tanpa alas hak selama bertahun-tahun. Tanah tersebut terletak di Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari. Bahkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (BPN Jakarta Barat) ikut terseret sebagai turut tergugat dalam kasus ini.
Kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay SH., menyatakan bahwa kliennya (Lioe Khin Bin) merupakan pemilik tanah yang sah. Dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 09.03.000023221.0 seluas 142 m², dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 31.74.050.003.006-0068.0., yang berada di Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Tanah tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik tanah sebelumnya, yaitu Rudy Kartadinata, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.128/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makmur Tridharma SH.
Sebelum jual beli terjadi, pihak penjual sempat mengatakan jika bangunan diatas tanah tersebut telah digunakan oleh tergugat. Namun, para tergugat tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Karena tergugat tidak pernah membeli secara sah, bahkan tidak memiliki izin menempati tanah itu dari pemilik tanah.
“Nah, sejak terjadi jual beli yang sah antara penjual Rudy Kartadinata dengan klien kami, akhirnya tanah tersebut diajukan sertipikat ke BPN. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jadi klien kami sebagai pembeli yang sah dan beretikad baik,” ujarnya.
Setelah BPN menerbitkan SHM, pihaknya meminta para tergugat untuk segera mengosongkan tanah yang mereka tempati. Bahkan, tiga kali somasi pernah dikirimkan. Ironisnya, somasi tersebut tidak pernah digubris.
Lanjut Cliff, pihaknya juga pernah menawarkan uang kerohiman pada para tergugat pada saat mediasi Kelurahan Taman Sari pada 10 September 2025 dan mediasi lanjutan pada 16 September 2025. Namun lagi-lagi etikad baik dari penggugat ini juga ditolak oleh para tergugat.
Dijelaskan Cliff, saat itu kuasa hukum tergugat beralasan bahwa orang tua tergugat Gan Joe Lim/Beni Rimbawan Gandi telah membeli rumah tersebut dari Said Aldjabri, yang tercatat dalam Akta Pengoperan Hak Nomor 91 tahun 1961 yang dibuat oleh Notaris Eliza Pondaag tertanggal 31 Oktober 1961.
“Tetapi akta itu tidak pernah didaftarkan, tidak pernah diterbitkan sertifikat, dan tidak memenuhi ketentuan peralihan hak berdasarkan
UUPA 1960 dan PP 24/1997. Jadi, dasar kepemilikan para tergugat tidak sah. Karena, peralihan hak atas tanah setelah UUPA 1960 harus dilakukan dengan Akta PPAT dan wajib didaftarkan ke BPN, sesuai Pasal 37 PP 24/1997,” tegasnya.
Lantaran para tergugat tetap bersikeras menguasai tanah tersebut, Lioe Khin Bin melalui kuasa hukumnya terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jakarta Barat. (red)

