JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMalangMalang RayaTerkini

Diduga Ada Pelanggaran Etik Saat Persidangan, Dewan Kehormatan PERADI Malang Dilaporkan Advokat Abdul Aziz ke Komwas

Advokat Abdul Aziz bersama tim hukumnya berikan keterangan media. (Foto: Ist)

Malang-JATIMTERKINI.COM: Diduga ada pelanggaran etik saat menggelar persidangan, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Malang dilaporkan oleh Advokat Abdul Aziz ke Ketua Umum DPN PERADI, Dewan Kehormatan Pusat (DKP), dan Komisi Pengawas (Komwas) DPN PERADI.

Selain itu, Abdul Aziz bersama tim hukumnya juga mengajukan banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Menurutnya, Majelis DKD PERADI Malang melakukan sejumlah pelanggaran etik selama persidangan pada 31 Maret hingga 23 Juni 2026.

Perkara ini bermula saat Aziz ditunjuk sebagai tim konsultan sekaligus mediator untuk menyelesaikan 4 sengketa tanah. Sengketa itu diselesaikan secara non litigasi pada 2019 hingga 2022. Keempat perkara yang ditangani itu disebut telah tuntas dan tidak ada keberatan dari para pihak.

Salah satunya adalah sengketa jual beli tanah antara pengadu dengan pembeli berinisial M. Dikatakan Aziz, transaksi sudah lunas dan seluruh urusan hukum telah diselesaikan.

“Namun SHM tanah oleh pengadu tidak diserahkan kepada pembeli hingga hari ini,” tegas Aziz pada awak media, Senin (20/7/2026).

Namun, selang beberapa waktu, Aziz malah dilaporkan ke DKD PERADI Malang. Advokat ini dituduh melanggar sumpah janji Advokat dan prinsip conflict of interest atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002.

Sementara, tim kuasa hukum Aziz, diantaranya Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto, dan Yulius Radix Wicaksono menilai proses di DKD tersebut penuh dengan kejanggalan.

“Rekan Aziz menyatakan banding. Namun di samping itu, kami juga membuat laporan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Komisi Pengawas, dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat,” ujar Gunadi.

Gunadi menyatakan, bahwa sidang yang berlangsung saat itu tidak berjalan objektif. Salah satunya, pengadu tidak menghadirkan saksi. Hanya bertumpu pada bukti surat yang seharusnya masih butuh klarifikasi.

Tidak hanya itu, sejunlah poin yang disorot ialah penafsiran percakapan WhatsApp oleh Majelis. “Isi percakapan seharusnya diklarifikasi langsung kepada pembuatnya, bukan ditafsirkan sepihak oleh majelis,” jelasnya.

Gunadi menilai, DKD PERADI Malang telah mengabaikan fakta penting, yakni ketika itu Aziz berperan sebagai mediator dan konsultan, bukan sebagai kuasa hukum litigasi.

Kayat Hariyanto, salah satu tim hukum lainnya menyebut adanya dua surat pengaduan dengan tanggal yang berbeda, yaitu surat pengaduan tanggal 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.

“Di persidangan 14 April 2026, pengadu sudah menegaskan yang dipakai adalah surat 8 Agustus 2025. Tapi anehnya, dalam putusan DKD justru menggunakan surat 16 Juli 2025. Padahal surat itu sudah dinyatakan tidak dipakai. Posita, petitum, dan substansinya berbeda,” terang Kayat.

Karena hal itu, tim hukum Aziz menduga ada pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem, putusan ultra petita (melampaui tuntutan), error in objecto (salah objek), kurang pertimbangan hukum, hingga asas kepastian hukum.

Bahkan, tim hukum Aziz juga menyoroti langkah Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, yang mundur sebagai kuasa Aziz. “Setelah mundur, PBH justru memberikan bantuan hukum pro bono kepada pengadu. Kami mempertanyakan apakah ini sesuai ketentuan organisasi,” tanya Kayat.

Dengan adanya banding dan laporan tersebut, Aziz meminta DKP, Ketua Umum DPN, dan Komwas untuk memeriksa ulang proses persidangan dan dugaan pelanggaran etik oleh DKD PERADI Malang.

Sedangkan, Yulius Radix Wicaksono menyatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan bukan untuk menyerang organisasi. Melainkan untuk mendapatkan kebenaran materiil dan penegakan aturan.

“Tujuan kita adalah mendapatkan kebenaran materiil dan penegakan aturan yang benar agar keadilan bisa diperoleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi. Kita murni bicara aturan dan mencari keadilan di atas meja yang jujur,” tambahnya. (red)