JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Tangkap WNA Tanpa Kewarganegaraan, Kantor Rudenim Surabaya Digeruduk 14 Advokat “Lawyer Kanada”

Lawyer Kanada ketika mendatangi Kantor Rudenim Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sekitar 14 Advokat yang tergabung dalam “Lawyer Kanada” akhirnya mendatangi Kantor Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Surabaya, yang berada di Raci, Pasuruan, Jumat (10/7/2026).

Kedatangan mereka untuk memberikan bantuan hukum terhadap Ivan Birkun (24), WNA asal Ukraina, yang ditangkap pihak Imigrasi sejak 18 Juni 2026. Selain overstay, WNA ini dinyatakan tanpa kewarganegaraan. Meski, istri dan kedua anaknya tercatat sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).

Melalui LBH Kanada, para Advokat ini berupaya mencari kepastian hukum, termasuk status kewarganegaraan.

Ketua Lawyer Kanada, Hariyono SH., MH., menyatakan, bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik agar WNA tersebut kembali bebas dan mempunyai status kewarganegaraan.

“Jadi, kami dari tim hukum akan mencari solusi, mencari upaya hukum. Terobosan bagaimana Pak Ivan ini dapat bebas dan mempunyai status. Dan ini upaya hukum yang akan dilakukan Lawyer Kanada,” ujarnya.

Selain itu, Hariyono menyebut, bahwa penahanan ini bukan karena putusan pengadilan, melainkan berdasarkan peraturan keimigrasian. “Kami butuh kepastian hukum atas status orang yang ditahan ini. Di sisi lain, harus ada sisi kemanusiaan. Orang itu makhluk hidup, yang tidak bisa ditahan tanpa batas waktu. Nah, disini tidak jelas sampai kapan (penahanan) itu. Mau di deportasi kemana juga tidak jelas. Jadi, tim hukum dan imigrasi saat ini sama-sama mencari solusi yang terbaik ya,” ungkapnya.

Sementara, Sururi SH., MH., mengatakan, bahwa Lawyer Kanada akan segera menghubungi pihak UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). UNHCR merupakan Komisioner Tinggi PBB yang memiliki mandat global untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi, pencari suaka, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia. “Jadi nanti UNHCR kita dorong juga untuk koordinasi dengan pihak Imigrasi. Jangan sampai ada pelanggaran HAM terhadap saudara Ivan, yang ditahan tanpa batas waktu. LBH komitmen disitu, agar saudara Ivan dapat keluar secepatnya,” urainya.

Ketua LBH Kanada, Drs. Dhany Nartawan SH., MH., menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara maksimal. Karena, selain sisi kemanusiaan juga adanya hak asasi manusia (HAM) yang harus diperjuangkan. “Jadu, LBH Kanada hadir untuk mengawal penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Ria Wiji Astuti menikah dengan Ivan Birkun di Hong Kong pada tanggal 30 Januari 2024. Pernikahan itu berlangsung di Masjid Kowloon Tsim Sha Tsui, Hong Kong.

Sebelumnya, mereka menikah secara siri sejak tahun 2022, tetapi sertifikat legal pernikahan baru terbit pada tanggal 31 Januari 2024 karena harus mengantre dan menunggu proses penerbitan surat dari Pengadilan Hong Kong.

Saat itu, persyaratan yang diajukan untuk menikah di Hong Kong adalah KTP Hong Kong dan surat bukti cerai yang telah diterjemahkan apabila sebelumnya pernah menikah. Sedangkan dokumen dari Ivan Birkun berupa KTP Hong Kong, kontrak kerja, dan alamat tempat tinggal.

Dari pernikahan itu, lahir anak pertama bernama Aliyya Ivanee, pada tanggal 12 April 2024. Kemudian, anak kedua bernama Alessa Bimozza, lahir pada tanggal 5 Mei 2025.

Kedua anak mereka sudah terdaftar dan tercatat sebagai WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) dan memperoleh petikan akta kelahiran dari KJRI Hong Kong.

“Nantinya, ketika saya pulang ke Indonesia, dokumen tersebut akan diajukan untuk pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, bersama surat bukti pencatatan perkawinan dari KJRI Hong Kong yang kami miliki,” ujar Ria.

Jauh sebelum mereka saling mengenal, Ivan Birkun berstatus sebagai warga negara Ukraina,
tetapi tidak pernah membuat KTP Ukraina karena sejak usia 2 tahun ia telah pindah dan tinggal di Hong Kong bersama kedua orang tuanya. Dan selama itu pula Ivan Birkun tidak pernah membuat paspor Ukraina karena hanya datang ke Ukraina saat liburan musim panas.

Nama Ivan Birkun masih tercantum di halaman belakang paspor milik ibunya. Namun, paspor ibunya telah kedaluwarsa pada tahun 2020 dan perlu diperpanjang. Saat mengajukan permohonan perpanjangan, Kedutaan Ukraina yang berada di Beijing tidak memberikan tanggapan melalui telepon maupun email karena kondisi negara yang sedang berperang. Akibatnya, paspor Ivan Birkun yang masih tercantum pada paspor ibunya juga ikut kedaluwarsa karena belum dipisahkan dan belum dibuatkan paspor sendiri.

Pada tahun 2024, saat mereka hendak bepergian ke Indonesia, Ivan Birkun mengajukan permohonan pembuatan paspor kepada Imigrasi Hong Kong. Namun, permohonan itu ditolak karena ia bukan warga negara Hong Kong, melainkan hanya penduduk Hong Kong yang memiliki KTP sebagai izin tinggal (permit tinggal). Masa berlaku permit tinggal tersebut adalah dua tahun. Apabila setelah itu tidak memiliki sponsor, pekerjaan di Hong Kong, atau penjamin (guarantor), maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi masuk ke wilayah Hong Kong.

Pada saat itu, Imigrasi Hong Kong akhirnya memberikan Document of Identity for Visa Purposes yang digunakan Ivan Birkun untuk masuk ke Indonesia. Namun, pada dokumen tersebut kolom kewarganegaraan (nationality) dikosongkan karena pada saat itu ia tidak memiliki akta kelahiran dari Ukraina sebagai salah satu persyaratan pembuatan paspor. Oleh karena itu, Imigrasi Hong Kong tetap menerbitkan Document of Identity for Visa Purposes, tetapi dengan kolom nationality yang dikosongkan.

Meskipun demikian, Ivan Birkun bersama anak dan istrinya tetap dapat masuk ke Indonesia menggunakan visa dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless).

Kemudian, Ria dan Ivan serta kedua anaknya masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2025 melalui Bandara Juanda Surabaya, kemudian langsung menuju rumahnya di Blitar.

Masa izin tinggal yangdiperpanjan diberikan dapat diperpanjang sebanyak tiga kali, masing-masing selama 60 hari. Setelah masa perpanjangan visa sebanyak tiga kali tersebut selesai, pihak Imigrasi Blitar, menyarankan agar mereka mengajukan ITAS dan tidak perlu keluar dari Indonesia karena Ivan Birkun sudah memiliki anak yang berstatus WNI dan istri sah sebagai penjamin.

“Pada saat perpanjangan visa yang terakhir, kami mencoba menanyakan kepada pihak imigrasi mengenai pengajuan ITAS karena masa berlaku visa suami saya akan segera habis. Namun, pihak imigrasi menolak dokumen suami saya karena kolom nationality pada dokumen identitasnya diberi tanda strip. Pihak imigrasi menyarankan agar kami meminta Kedutaan Ukraina di Jakarta untuk menerbitkan paspor baru yang mencantumkan kewarganegaraannya,” jelas Ria.

Setelah pulang dari kantor imigrasi, Ivan Birkun langsung mengirim email kepada Kedutaan Ukraina di Jakarta untuk memohon penerbitan paspor baru karena apabila tidak, ia akan mengalami overstay.

Ivan Birkun bersama anak, istri dan para kuasa hukum. (Foto: Ist)

Pihak kedutaan menjawab bahwa tidak masalah apabila terjadi overstay karena mereka akan membantu menyampaikan penjelasan kepada pihak imigrasi apabila memang tidak dapat menerbitkan paspor baru akibat kondisi negara Ukraina yang sedang berperang. “Setelah itu kami menunggu balasan lanjutan dari Kedutaan Ukraina, tetapi tidak pernah ada tanggapan lagi. Sampai akhirnya petugas Imigrasi Blitar datang ke rumah saya dan membawa suami saya karena adanya laporan dari saudara saya yang menyampaikan bahwa ada orang asing tinggal di rumah kami. Setelah dilakukan pemeriksaan data, ternyata suami saya dinyatakan overstay. Beliau kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Blitar untuk dimintai keterangan dan ditahan di sana pada tanggal 18 Juni 2026 sampai 25 Juni 2026,” ungkap Ria.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, Ivan Birkun dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya yang berlokasi di Raci, Pasuruan. Hingga kini, ia masih ditahan di sana karena menunggu proses deportasi, meski kebingungan mau di deportasi kemana? Karena ia dinyatakan tanpa kewarganegaraan.

Dan, kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Lawyer Kanada, melalui LBH Kanada. (red)