
Malang-JATIMTERKINI.COM: Sidang kasus dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset Gedung Bella Vista, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, kian memanas. Kuasa hukum terdakwa Waspada Silas Tarigan menilai, dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah cacat formil dan materiil.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Waspada Silas Tarigan, Wiwid Tuhu SH., dalam eksepsi yang dibacakan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026). Ia menilai, dakwaan JPU patut dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dikatakan Wiwid, salah satu keberatan utama ialah soal ketidakjelasan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
“Jaksa kurang mampu merumuskan secara jelas tempus delicti. Kalau kemudian tempus itu ditarik hingga tahun 1990 sebagaimana tergambar dalam dakwaan, maka menurut ketentuan hukum kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur karena telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika JPU mendasarkan peristiwa pada tahun 2018, dan penuntutan yang dilakukan pada tahun 2026 tetap patut dipersoalkan. Karena ancaman pidana dalam perkara tersebut memiliki batas waktu penuntutan yang telah terlampaui.
Bukan hanya mempersoalkan aspek kedaluwarsa, tim kuasa hukum juga menyebut bahwa perkara yang didakwakan merupakan sengketa hak atas tanah dan bangunan. Sehingga harusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.
Wiwid kembali mempertanyakan, uraian dalam surat dakwaan yang membahas mengenai kepemilikan serta penguasaan objek Gedung Bella Vista.
“Kalau status kepemilikan tanah dan bangunan itu sendiri masih diperdebatkan dan belum ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Negara, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa serta-merta menarik sengketa keperdataan menjadi perkara pidana,” ungkapnya.
Ia menyatakan, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dalam dakwaan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Tetapi harus diuji melalui proses pembuktian mengenai hak keperdataan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan legal standing pelapor. “Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara terang siapa sebenarnya yang membuat laporan dan apa hubungan hukumnya dengan objek tanah tersebut. Dalam hukum pidana, yang melapor harus memiliki kepentingan hukum secara langsung. Ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemberian kuasa kepada pihak lain,” tegasnya lagi.
Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Harianto SH menyatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana. Namun demikian, JPU meyakini surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum.
“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa. Ada empat poin yang disampaikan, yakni mengenai error in persona, obscuur libel atau dakwaan dianggap kabur, kemudian persoalan keadaan di luar perkara, dan dakwaan yang dinilai prematur,” tambah Harianto. (red)

