JatimTerkini.com
ArtikelOpini

Warga Miskin Kota Semakin Terabaikan

Ilustrasi AI

Oleh : Nanang Fachrurozi, SIP – Jurnalis

Kondisi saat ini warga miskin kota semakin terabaikan. Terpinggirkannya warga miskin kota sering kali disebabkan oleh sistem birokrasi yang kaku, prosedur administratif yang rumit, dan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Hal ini menyebabkan kelompok rentan kesulitan mengakses layanan dasar, seperti bantuan sosial (bansos), kesehatan, dan dokumen kependudukan.

Menurut penulis, warga miskin kota bukan hanya mereka yang hidup dalam kekurangan, melainkan mereka yang keberadaan dan aspirasinya belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem sosial dan politik yang berlaku.

Ironis, mereka hadir dalam data kemiskinan, muncul dalam laporan sosial, bahkan sesekali menjadi tema pidato para pejabat.

Namun ketika ditanya secara sederhana: siapa sebenarnya kaum warga miskin kota itu? Jawabannya sering kali berkelok-kelok dan tidak memiliki batas yang pasti tanpa definisi yang relatif jelas, program afirmasi berisiko tidak tepat sasaran.

Karena itu, warga miskin kota sering kali sulit dipetakan melalui prosedur birokrasi yang mengandalkan klasifikasi yang kaku. Mereka semua hadir sebagai warga negara, tetapi sering kali tidak hadir secara utuh dalam proses pendataan.

Penulis sempat bertemu dan dicurhati seorang warga yang berdomisili di Surabaya Selatan, Sebut saja Mawar, Janda, tanpa penghasilan dengan menghidupi 3 orang anak dan Kedua Orang Tuanya yang Lansia, namun sedikitpun dia tak pernah menyerah dengan keadaan yang dijalaninya.

Mawar tak pernah satupun mendapat bantuan sosial dalam bentuk apapun, padahal setiap pendataan yang dilakukan oleh birokrasi Mawar termasuk kelompok miskin kota kategori desil 1.

Selama ini dia menopang hidupnya hanya mengandalkan keberuntungan jika ada orang yang membutuhkan jasa tenaganya untuk cuci pakaian, bersih-bersih dan memasak.

Mirisnya hingga kini Mawar hanya mendapatkan noktah kepalsuan pendataan yang justru berujung memperumit hidupnya dengan data yang tidak sesuai fakta yang faktual.

Inilah hanya salah satu contoh dari ratusan bahkan ribuan kisah warga miskin kota yang terabaikan yang seharusnya berhak menerima bantuan justru luput dari pendataan karena kriteria yang tidak sesuai dengan realita lapangan.

Birokrasi seringkali beroperasi secara top-down dan lebih mengutamakan prosedur teknis daripada pemecahan masalah kemanusiaan di tingkat akar rumput.

Undang-undang yang mengatur tentang fakir miskin dipelihara oleh negara adalah UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari mandat konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”

Berpijak dari landasan ini, kewajiban Negara, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melakukan penanganan warga miskin secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui : Bantuan sosial dan jaminan sosial. Pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial serta Penyediaan fasilitas pelayanan dasar.

Undang-undang ini memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin atau memalsukan data verifikasi.

Pengentasan kemiskinan tidak bisa setengah hati. Harus dimulai dari pondasi utama: tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Apa yang disampaikan Saifullah Yusuf, Menteri Sosial dalam beberapa waktu lalu menjadi pengingat bahwa keadilan sosial hanya bisa terwujud jika kebijakan tepat sasaran dan dijalankan dengan integritas.

Pendekatan berbasis data seperti DTSEN harus benar-benar dimaksimalkan, agar bantuan tepat guna dan pemberdayaan masyarakat bisa berjalan berkelanjutan. Rakyat butuh bukti, bukan retorika.