JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimJatimOpiniTerkini

Paralegal, Menembus Keadilan Tanpa Pengadilan

Oleh: A Fajar Yulianto, SH., MH.

(Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

NEGARA Indonesia adalah negara hukum, tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, berikut hukum untuk siapa?

Berdasarkan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil”. Hal ini dipertegas dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas keadilan”. Endingnya, Indonesia untuk meraih cita-cita luhur sebagaimana sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Ketika berbicara tentang keadilan, banyak orang langsung membayangkan ruang sidang dan istilah istilah penegak hukum, mulai Hakim, Jaksa dan Advokat//Penasehat Hukum serta Polisi, didengar pula istilah Penggugat dan Tergugat. Bayangan penegakkan hukum itu ada di meja pengadilan, dimana Hakim yang mengetuk palu, melalui proses pemandangan serta tumpukan berkas perkara sampai perdebatan antara Jaksa dan Penasehat Hukum mengenal sebuah putusan Pengadilan yang memberikan sebuah kepastian hukum dan keadilan.

Proses mencari keadilan bagi masyarakat perkotaan sangat mudah, terutama menemukan akses mencari keadilan tersebut. Tinggal mencari Kantor Hukum/papan nama Advokat, Kantor Polisi hingga mendatangi Kantor Pengadilan setempat. Tetapi, bagaimana dengan sebagian besar masyarakat terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau berasal dari kelompok rentan dan minoritas Keadilan sering kali harus diperjuangkan jauh sebelum sebuah perkara masuk ke pengadilan.

Akses pengadilan juga sulit didapat, Kantor Advokat pun dalam satu kecamatan juga belum tentu ada, disinilah peran tenaga hukum yang namanya “Paralegal” menjadi sangat penting.

Paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum untuk membantu masyarakat memahami, memperjuangkan, membantu membuatkan draf dokumen hukum dan melindungi hak-haknya.

Paralegal tidak harus seorang Sarjana Hukum. Mereka bukan Advokat, tetapi hadir sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum yang sering dianggap rumit dan sulit diakses.

Dalam banyak kasus, persoalan hukum yang di hadapi masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan non litigasi atau penyelesaian di luar persidangan. Sengketa tanah antar warga, konflik keluarga, waris dan ketenagakerjaan dan persoalan sosial hingga masalah administrasi pelayanan publik sering kali dapat di tangani melalui mediasi, negosiasi, atau pendampingan hukum yang tepat.

Paralegal berperan aktif dalam proses tersebut dengan memberikan edukasi hukum, membantu komunikasi antarpihak serta mendorong penyelesaian yang adil dan damai.

Masyarakat miskin berhak mendapatkan keadilan. Kehadiran Paralegal berperan penting dan sangat relevan di tengah kenyataan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyewa Advokat/Pengacara.

Bagi masyarakat miskin, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, maupun pekerja sektor informal, Paralegal sering kali menjadi pintu pertama untuk memperoleh bantuan hukum. Mereka hadir di desa-desa, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mendampingi warga yang membutuhkan informasi dan perlindungan atas hak-haknya. Lebih dari sekadar pendamping, Paralegal juga berfungsi sebagai agen pemberdayaan masyarakat. Mereka membantu warga memahami aturan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari administrasi kependudukan, hak atas tanah, perlindungan pekerja, hingga pencegahan kekerasan berbasis gender.

Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat tidak hanya mampu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Tetapi juga menjadi lebih sadar akan hak dan kewajibannya.

Keberhasilan Paralegal ketika sengketa antar warga selesai melalui musyawarah tanpa proses litigasi yang panjang, maka sesungguhnya keadilan telah hadir dalam bentuk yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan akses keadilan yang cepat, murah, dan inklusif, keberadaan Paralegal menjadi semakin strategis. Negara pun mempertegas jaminan, pembelaan dan perlindungan akan pemberian rasa adil kepada warga negaranya di seluruh pelosok.

Upaya ini telah di dasari dengan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan dilakukannya perjanjian kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor: PHN-NH.04.05-06/2025, Nomor: 7/POP.03/HKM.07.01/VI/2025 tentang sinergitas Tugas Fungsinya serta Pelaksanaan Pembinaan Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa.

Perjanjian kerjasama ini sebuah upaya pemerintah sebagai optimalisasi untuk membuka, memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Di dalamnya peran Paralegal menjadi tokoh sentral bagi masyarakat yang dalam keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan akses keadilan.

PARALEGAL HADIR DI POSBAKUM DESA/KELURAHAN

Pelaksanaan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Paralegal hadir di tengah masyarakat desa di bawah naungan Posbakum yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan seluruh wilayah Indonesia. Secara teknis, Paralegal akan bekerja bersama-sama dengan Kepala Desa/Lurah selaku Peacemaker/Juru Damai.

Paralegal dapat meningkatkan keprofesionalan dengan bergabung pada Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi pada Kementerian Hukum (Kemenkum) dan kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan Keparalegalan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, hingga kemudian dinyatakan lulus dengan menyandang titel non akademik CPLA (Certified Paralegal Of Legal Aid). Sedangkan Kepala Desa dan Lurah sebagai Peacemaker/Juru Damai juga di bekali penguatan keilmuan Advokasi melalui Peacemaker Training dan Peacemaker Justice Award.

Paralegal akan bekerja di garis depan pelayanan hukum berbasis komunitas, menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini sulit disentuh oleh layanan hukum formal. Dengan pendekatan partisipatif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, Paralegal membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam wajah yang kaku dan formal, bahkan tidak selalu di selesaikan melalui perdebatan hebat di ruang sidang, yang tentu hasil akhirnya sebuah keputusan pengadilan akan ada yang kalah maupun ada yang menang. Karena adil di mata yang menang tentu tidak adil bagi pihak yang kalah. Maka melalui Posbakum desa/kelurahan, dengan perangkat utama fasilitator advokasi bernama Paralegal akan mampu mengupayakan penyelesaian persoalan masyarakat tidak sampai ke pengadilan. Artinya, keadilan bukan soal menang dan kalah. Keadilan adalah tentang memastikan setiap orang dapat memahami haknya, menyuarakan kepentingannya dan memperoleh solusi yang bermartabat atas persoalan yang dihadapinya.

Misi besar ini, Paralegal telah menunjukkan bahwa jalan menuju keadilan dapat ditempuh, ditembus tanpa harus melewati pintu pengadilan. (**)