JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Terbitkan SHM di Tanah Fasum, BPN Surabaya Digugat

Andreas Yohanes Tuwo SH., dan Ni Luh Putu Eva Susanti SH. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Diduga menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah Fasum (fasilitas umum), Kantor BPN I Surabaya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam petitum gugatannya, penggugat menyatakan bahwa BPN melanggar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan sertipikat induk atas tanah tersebut.

Gugatan ini dilakukan oleh Sie Bambang Hari Sutikno, warga Wisma Lidah Kulon XG, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Perisai Cakra Nusantara, yakni H. Ananto Haryo SH., MHum., MM., Sukarji SH., MH., Andreas Yohanes Tuwo SH., dan Ni Luh Putu Eva Susanti SH. Dan hingga kini, kasusnya masih bergulir di PTUN, Jalan Ir. H. Juanda, Gedangan, Sidoarjo.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Sukarji SH., MH., menyatakan, bahwa SHM baru yang diterbitkan oleh BPN tertanggal 2 Maret 2026 atas nama Richard Ang dengan SHM SIB No. 12.01.0000331874.0 dinilai tidak sah.

Dikatakannya, SHM atas nama Richard Ang merupakan pecahan dari SHM No.1553 atas nama H. Muchsin yang sudah dibatalkan oleh MA. “Jadi SHM No.1553 ini dipecah menjadi empat, diantaranya SHM No.1563 yang sekarang beralih atas nama Richard Ang. Padahal, SHM No.1553 ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Sukarji.

Pembatalan SHM tersebut, lanjut Sukarji, tertuang dalam putusan kasasi MA dengan Nomor: 18K/TUN/2017 tertanggal 23 Februari 2017. “Karena sertipikat induk bernomor 1553 dibatalkan, maka secara otomatis sertipikat bernomor 1563 yang merupakan turunan dari sertipikat nomor 1553 juga harus batal. Sehingga terhadap tanah tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindah tangankan atau beralih nama dengan alasan apapun,” tegasnya.

Sukarji mengatakan, bahwa MA membatalkan sertipikat induk tanah tersebut lantaran diketahui bahwa tanah tersebut berstatus tanah Fasum. “Diketahui kalau tanah tersebut adalah tanah Fasum, makanya MA membatalkan sertipikat induk yang ada. Kalau sertipikat induk dibatalkan ya semua turunannya juga harus batal,” terang Sukarji.

Andreas Yohanes Tuwo SH., kuasa hukum penggugat lainnya juga memaparkan bahwa pada tahun 2015 terdapat gugatan PTUN dengan nomor perkara: 139/G/2015/PTUN.SBY yang dilakukan oleh penggugat Ir. Trine Luciano dengan tergugat Hj. Enok Suryanik (istri H. Muchsin).

Perkara tersebut bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dan MA pun menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan sertipikat dari 9 obyek, termasuk obyek milik H. Muchsin. Bahkan, putusan kasasi dengan nomor: 18 K/TUN/2017 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kalau SHM 1563 atas nama Sie Bambang dibatalkan, kenapa sekarang bisa beralih atas nama Richard Ang?,” tanya Andreas.

Sementara, Ketua Tim Hukum Penggugat, H. Ananto Haryo SH., MHum., MM., menyatakan bahwa dengan adanya putusan kasasi dari MA yang sudah inkracht maka proses lelang yang dilakukan oleh BRI terhadap obyek milik Sie Bambang dinilai tidak prosedural. “Khan sudah tahu ada putusan MA menyatakan batal semua, kenapa lelang tetap dilakukan sampai ada pemenang lelangnya. Jadi sebagian rumah disitu itu Fasum, tidak ada sertipikatnya, dan semua sudah dibatalkan oleh MA. Kok tahu-tahu sekarang rumah klien kami sudah dibalik nama atas nama Richard Ang,” tegasnya.

Ananto berharap, hakim PTUN yang menyidangkan perkara ini dapat bersikap obyektif dan adil. “Dan dalam gugatan ini, kami meminta agar SHM yang sudah beralih atas nama Richard Ang dibatalkan, karena sudah ada putusan MA sebelumnya,” tambahnya. (red)