JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSitubondoSurabayaTerkini

Ironis! Kasus Kekerasan Seksual 3 Tahun Jalan di Tempat, Korban Desak Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay SH. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sejumlah kejanggalan diduga terjadi dalam proses penyidikan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa perempuan asal Bondowoso berinisial ML (26). Bahkan ironisnya, sudah tiga tahun kasus ini disebut-sebut jalan di tempat.

Usai Gelar Perkara Khusus di Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, korban ML yang di dampingi kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay SH., mendesak agar pelaku berinisial BO segera di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

Dikatakan Cliff, kasus ini terjadi sekitar tahun 2022 lalu. Saat itu, ML tengah bertengkar dengan suaminya dan dalam proses perceraian. Karena kerap di teror suaminya di kantornya yang berada di Situbondo, ML kemudian dititipkan ke saudaranya bernama BO.

Suatu hari, ML di ajak BO untuk bareng pulang ke rumahnya yang berada di Bondowoso. Karena masih punya hubungan saudara, ML tidak menaruh curiga sedikit pun atas ajakan BO.

Namun ajakan itu ternyata punya niat lain. Di tengah perjalanan, ML diajak mampir ke rumah kontrakan teman BO, yakni bernama IS. “Nah, di tempat itulah korban kemudian diperdayai (di rudapaksa). Pengakuan klien kami, ia dipaksa dengan bujuk rayu dan disetubuhi. Bahkan dijanjikan untuk dinikahi dan diajak kabur,” ujar Cliff pada JatimTerkini.com, Senin (8/6/2026) malam.

Sejak kejadian itu, lanjut Cliff, korban kerap dipaksa untuk melayani nafsu bejat BO. Akibatnya, ML kemudian hamil. Dan pada 9 Agustus 2023, ML melahirkan anak hasil rudapaksa tersebut.

“Saat itu, keluarga korban mendatangi rumah BO, yang tak lain masih sepupunya. Mereka meminta pertanggung jawaban. Bahkan perkara ini sempat di mediasi oleh pihak desa, yang dihadiri Bimaspol dan Babinsa. Namun tidak ada titik temu, pelaku selalu mengelak. Hingga kasus ini diadukan ke Polres Situbondo,” jelasnya.

Setelah nyaris setahun di adukan ke Polres Situbondo, penyelidikan kasus ini tidak ada perkembangan sedikit pun. Baru kemudian pada 2024, status kasus kekerasan seksual ini meningkat ke tingkat penyidikan. Cliff mengatakan, bahwa saat itu BO mulai diperiksa oleh Polres Situbondo, yaitu pada Mei 2025. Namun setelah pemeriksaan pertama itu, kasus ini kembali jalan di tempat.

“Polres beralasan bahwa BO sudah dipanggil lagi dua kali tapi tidak pernah datang. Anehnya penyidik tidak menetapkan status tersangka. Seharusnya kalau di panggil dua kali tidak datang ya harus ditetapkan tersangka. Barang bukti berupa HP juga tidak pernah disita. Saat itu, saya sampai bolak-balik 11 kali ke Polres Situbondo. Jadi ini prosesnya sangat aneh,” ungkapnya.

Merasa mendapatkan penanganan tidak serius dari Polres Situbondo, korban ML bersama kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay SH., akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Polda Jatim, dengan dumas (pengaduan masyarakat) bernomor: 028/SKL/LMP/XII/2025.

Pengaduan tersebut direspon oleh Polda Jatim. Pada 19 Mei 2026, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat PPA dan PPO. Hingga kemudian dilakukan Gelar Perkara Khusus di Wassidik PPA dan PPO pada Selasa (2/6/2026).

Selain dilakukan Gelar Perkara Khusus, dikatakan Cliff, Polda Jatim juga memerintahkan Unit PPA Polres Situbondo untuk mengambil hasil cloning HP pelaku dan memanggil saksi IS, pengontrak rumah yang dijadikan tempat rudapaksa terhadap korban.

“Dan HP milik pelaku harus di cloning. Karena disitu ada bukti rayuan dan bujuk rayu pelaku, yang kemungkinan besar sudah dihapus,” tegasnya.

Cliff menyatakan, bahwa penanganan perkara TPKS sangat berbeda dengan kasus pemerkosaan biasa. “Ada perbedaan mengenai unsur pidana di Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan unsur pidana pemerkosaan di KUHP, dimana pemaksaan di TPKS tidak diartikan secara harfiah adanya suatu pemaksaan seperti di pemerkosaan KUHP. Karena, di TPKS unsur pemaksaan yang dibuktikan adalah salah satunya mengenai adanya janji palsu atau manipulasi keadaan disertai pemaksaan bersetubuh tanpa ijin. Sehingga diperlukan hasil cloning terhadap HP pelaku sebagai barang bukti,” urainya.

Usai Gelar Perkara Khusus, Cliff berharap penyidikan dapat berjalan secara maksimal. Dan mendesak pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, mengingat kasus tersebut sudah berjalan selama tiga tahun.

“Dengan Kanit PPA Polres Situbondo yang baru, yaitu Bapak Heri dan Bapak Kapolres serta Kasat Reskrim saat ini, kami berharap dalam waktu dekat status terlapor dapat di tingkatkan menjadi tersangka, dan di tahan. Karena korban membutuhkan keadilan atas kasus ini,” tambahnya.

Sementara, Direktur PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. (red)