JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Manager HRD Gugat Grand City Mall Gegara Jabatan Diturunkan hingga PHK Sepihak

Sukarji SH., MH., (tengah) bersama Andres Yohanes Tuwo SH., dan Ni Luh Putu Eva Susanti SH. Foto: Ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Nasib tragis dialami Roby Chandra Lukito, Manager HRD PT Hardayawidya Graha (pengelola Grand City Mall). Lantaran kaki patah akibat terjatuh, ia diduga mengalami intimidasi di perusahaan, mulai penurunan jabatan, pemotongan gaji hingga PHK sepihak.

Merasa dirugikan, pria berusia 46 tahun ini dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Perisai Cakra Nusantara akhirnya menggugat PT Hardayawidya Graha ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu terpaksa dilakukan karena merasa diperlukan sewenang-wenang oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Ketua LBH Perisai Cakra Nusantara, Sukarji SH., MH., pada awak media menyatakan, bahwa kasus tersebut berawal ketika Roby terjatuh sepulang kerja, yang mengakibatkan tulang betis kirinya patah. Ia pun kemudian menjalani operasi pemasangan Pen dan rawat inap di RSI Jemursari.

Usai operasi tersebut, Dokter Orthopedi menganjurkan agar ia diharuskan beristirahat dan tidak diperbolehkan bekerja terlebih dahulu sambil menunggu kondisinya benar-benar kuat menggunakan alat bantu Kruk (tongkat ketiak). Namun pada Mei 2026, Roby memaksakan diri untuk bekerja dengan menggunakan kursi roda, karena kondisinya belum benar-benar pulih.

Pada awal masuk kerja itu, menurut Sukarji, Roby malah mengalami intimidasi dari Direktur Cabang dan General Manager (GM). Yaitu, Roby dilarang menggunakan kursi roda, dan diharuskan menggunakan Kruk. Meskipun sudah dijelaskan bahwa menggunakan Kruk akan berpotensi mengalami infeksi karena luka bekas operasi yang belum sembuh.

“Namun, karena berkali-kali mendapat tekanan, klien kami terpaksa bekerja dengan menggunakan Kruk selama 3 bulan. Akibatnya, bekas operasi di betis kiri mengalami pembekakan hingga pendarahan. Sehingga klien kami kembali menjalani rawat inap di UGD RSI Jemursari,” ujar Sukarji.

Selang beberapa waktu, tepatnya 30 Juli 2025, Managemen Grand City Mall memberikan kebijakan yang dinilai tak manusiawi. Yakni, Roby diminta untuk istirahat di rumah selama 3 bulan, dengan alternatif tambahan hingga akhir tahun 2025 tanpa diberikan gaji. Jika dalam batas waktu itu belum juga sembuh, maka Roby diminta untuk mengundurkan diri.

Tidak hanya itu, lanjut Sukarji, sejak 4 Agustus 2025 pihak perusahaan diduga mulai mencari-cari kesalahan. Roby seolah-olah dituduh melakukan penggelapan sumbangan duka. Roby mendapat tekanan mental dan dipaksa untuk mengakuinya.

Karena tekanan yang bertubi-tubi, Roby pun terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan itu. “Ternyata pengakuan yang terpaksa itu berujung pemberian sanksi lisan Peringatan II dan skorsing. Upah hanya diberikan 16 hari kerja setiap bulannya selama 3 bulan. Klien kami protes dan mencabut pengakuan lisan itu dengan meminta klarifikasi ulang,” jelasnya.

Namun lagi-lagi permintaan klarifikasi ulang tersebut tak digubris oleh perusahaan. Bahkan, Roby malah dimutasi ke Kantor Managemen Departemen Store. Tidak berhenti disitu, jabatan Roby yang sebelumnya sebagai Manager HRD diturunkan menjadi Assisten Manager HRD, melalui Surat Bernomor: 165/SP-HWG/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. “Dan gaji klien kami juga dipotong menjadi Rp 10 juta setiap bulan. Kemudian kami melalukan perundingan Bipartit dan tidak tercapai kesepakatan. Tetapi pada 3 Oktober gaji yang dipotong itu tiba-tiba dikembalikan senilai Rp4.168.268 yang ditransfer ke rekening tanpa sepengetahuan klien kami,” ungkapnya.

Karena perundingan Bipartit dan mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya tak mencapai kesepakatan, Roby dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Perisai Cakra Nusantara mengajukan Gugatan Perselisihan Kepentingan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor perkara: 28/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby. Tragisnya lagi, di tengah proses hukum di PHI berlangsung, Roby malah di PHK sepihak. Hingga kemudian, Roby mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan PMH tersebut ada tiga pihak yang digugat, diantaranya PT Hardayawidya Graha sebagai Tergugat I, Gito Sugiarto, Direktur Cabang PT Hardayawidya Graha sebagai Tergugat II dan Budi Prasetyo, Asisten Manager HRD sebagai Tergugat III.

“Gugatan PMH ini kami lakukan karena para Tergugat secara sepihak dan dasar hukum yang sah menyampaikan tuduhan-tuduhan bersifat Pidana dan mencemarkan nama baik klien kami. Sehingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi klien kami,” tambah Sukarji. (red)