JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalOpiniSurabayaTerkini

Tak Lagi Adaptif dengan Dinamika Ekonomi, Revisi UU Kepailitan Harus Kedepankan Penyelamatan Usaha

Founder Law Firm Hariyono & Associates, Hariyono SH., MH. (Foto: Ist/Dok)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dinilai tidak lagi adaptif terhadap perkembangan ekonomi yang kian dinamis. Hukum kepailitan bukan hanya berfungsi menjadi sarana penyelesaian sengketa komersial, tetapi juga harus menjamin keadilan, kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Demikian dikatakan Founder Law Firm Hariyono & Associates, Hariyono SH., MH., menyusul rencana revisi UU Kepailitan dan PKPU, yang kini tengah digodok di DPR RI. Menurutnya, hukum kepailitan seharusnya tidak semata-mata bersifat represif terhadap debitur.

“Karena dalam praktik bisnis modern, kepailitan justru harus diposisikan sebagai instrumen restrukturisasi yang memungkinkan perusahaan tetap berjalan (going concern). Bukan langsung di likuidasi,” tuturnya saat berbincang-bincang dengan awak media di kantornya Komplek Ruko Plaza Segi 8 Blok B1 D/812 Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Ia mengatakan, konsep pendekatan restrukturisasi itu sangat penting lantaran banyak perusahaan secara fundamental masih sehat, namun mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Jika dipailitkan tanpa memberikan ruang restrukturisasi yang optimal, maka akan berimplikasi pada hilangnya lapangan kerja, terganggunya rantai pasok, hingga menurunnya kepercayaan investor.

Konsultan hukum dari sejumlah perusahaan besar di Jawa Timur ini menilai, hukum kepailitan harus mengedepankan rescue mechanism, bukan sekedar debt enforcement. Apalagi di dalam hukum positif Indonesia, fungsi restrukturisasi utang telah difasilitasi melalui mekanisme PKPU, sebagaimana UU No.37 Tahun 2004.

Selain itu, kepailitan harus di tempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Sedangkan PKPU menjadi instrumen utama mempertahankan keberlangsungan usaha. “Jadi, reformasi hukum kepailitan perlu memperkuat orientasi penyelamatan usaha, meski tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kreditur,” ujarnya.

Terlalu mudahnya syarat permohonan kepailitan juga menjadi perhatian serius Advokat senior yang spesialis di bidang hukum Perdata ini. Menurut Haryono, longgarnya persyaratan permohonan kepailitan tidak selaras dengan kebutuhan dunia usaha modern.

Di satu sisi, akan memberikan perlindungan bagi kreditur. Tapi di sisi lain, telah membuka ruang abuse of process. Di mana permohonan pailit berpotensi sebagai alat tekanan dalam negosiasi bisnis.

Hal ini berimplikasi pada pelaku usaha yang cukup signifikan. Diantaranya, meningkatnya resiko reputasi meskipun perusahaan masih dalam kondisi solvabel, munculnya ketidakpastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta menurunnya tingkat kepercayaan dari mitra bisnis dan investor.

Dengan demikian, lanjutnya, kemudahan syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi prinsip commercial insolvency test. Akibatnya, kepailitan dalam praktik sering bergeser menjadi instrumen penagihan utang (debt collection) semata.

“Oleh karena itu, diperlukan pengetatan norma agar permohonan pailit tidak disalahgunakan dan tetap mencerminkan tujuan kepailitan sebagai penyelesaian kolektif atas kondisi gagal bayar,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Hariyono juga mengkritisi Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi seorang debitor dapat dinyatakan pailit apabila memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Diakui, Pasal tersebut kerap menimbulkan persoalan mendasar karena tidak mensyaratkan kondisi insolvensi nyata. Sehingga perusahaan yang masih sehat secara finansial dapat diajukan pailit hanya karena adanya sengketa utang.

Ia menyatakan, ketentuan itu dapat mengaburkan tujuan kepailitan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), menurunkan
tingkat kepastian hukum, serta berpotensi merusak iklim usaha.

“Karena itu, perlu revisi yang menegaskan bahwa kepailitan hanya dapat diajukan apabila terdapat kondisi ketidakmampuan membayar secara objektif. Dalam perspektif hukum kepailitan modern, pengajuan pailit umumnya mensyaratkan adanya uji insolvensi yang objektif seperti cash flow test dan balance sheet test. Ketiadaan pengujian tersebut menyebabkan perusahaan yang masih sehat secara finansial berpotensi dipailitkan, meski dalam konteks sengketa bisnis biasa. Disinilah perlu reformasi norma untuk memastikan bahwa kepailitan hanya dikenakan terhadap debitur yang benar-benar tidak mampu membayar secara nyata dan berkelanjutan,” terangnya.

Begitu juga konsep pembuktian sederhana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Diakui, konsep pembuktian sederhana dalam praktik memang sering menimbulkan multitafsir dan cenderung membatasi ruang pertimbangan hakim. Untuk itu, diperlukan
reformulasi norma yang tetap menjaga efisiensi proses. Tetapi juga memberikan ruang bagi
hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

Revisi UU Kepailitan dan PKPU merupakan langkah strategis dalam pembangunan hukum
ekonomi nasional. Terlebih, mendukung ease of doing business dan peningkatan investasi. Dikatakannya, sistem kepailitan yang adil dan kredibel akan meningkatkan kepercayaan investor, adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan hukum.

Dalam konteks global, negara dengan sistem kepailitan yang modern cenderung memiliki iklim investasi yang lebih kompetitif. Sementara di dalam pembangunan hukum ekonomi, revisi UU Kepailitan dan PKPU harus diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi penyelesaian perkara, serta tingkat pemulihan piutang (recovery rate).

“Karena sistem kepailitan yang kredibel akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan investor dan perbaikan iklim usaha. Reformasi yang dilakukan harus bersifat substantif dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha modern,” urainya.

Untuk itu, ia mendukung adanya penguatan konsep insolvensi sebagai syarat utama dalam permohonan pailit. Penerapan uji insolvensi akan memberikan sejumlah manfaat, antara lain mencegah penyalahgunaan permohonan pailit, melindungi perusahaan yang masih berada dalam kondisi sehat, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme restrukturisasi.

“Hal ini juga akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan praktik internasional. Penguatan konsep insolvensi sebagai syarat utama pengajuan pailit merupakan langkah penting. Namun, harus dirumuskan secara proporsional. Pengaturan yang terlalu ketat dapat menghambat hak kreditur, sedangkan pengaturan yang terlalu longgar membuka peluang penyalahgunaan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang, misalnya dengan mengkombinasikan
pengujian kemampuan bayar secara objektif dengan pembuktian yang tetap efisien,” paparnya.

Selain perbaikan terhadap norma-norma di dalam UU Kepailitan, penguatan pengaturan profesi Kurator merupakan aspek yang sangat krusial. Apalagi, Kurator mempunyai kewenangan yang cukup besar dalam mengelola dan membereskan harta pailit. Dan tentunya akan berpotensi penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi secara ketat.

Di dalam praktik, lanjut Haryono, persoalan yang kerap terjadi meliputi kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan aset, adanya konflik kepentingan, juga lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas. Dan revisi UU ini perlu mengatur standar profesional dan kode etik yang lebih ketat, dengan membentuk mekanisme pengawasan yang bersifat independen, dan menetapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran.

“Penguatan pengawasan Kurator perlu dilakukan secara lebih sistematis dengan melibatkan peran Hakim Pengawas, Kementerian Hukum dan HAM, serta organisasi profesi,” tambahnya.

Sebagai Konsultan Hukum Perusahaan yang sudah berpraktik puluhan tahun, Hariyono berharap revisi UU Kepailitan dan PKPU dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih adil dan seimbang. Juga, mengutamakan restrukturisasi dibandingkan likuidasi, dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha, yang selaras dengan praktik hukum internasional.

Bahkan, revisi UU ini diharapkan pula mampu menghilangkan stigma bahwa kepailitan adalah “alat tekanan”, dengan mengembalikan sebagai mekanisme hukum yang sehat dalam ekosistem bisnis.

“Revisi UU Kepailitan dan PKPU harus mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, seimbang dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Reformasi perlu mencakup penerapan uji insolvensi, penguatan peran PKPU sebagai sarana restrukturisasi, serta peningkatan integritas dalam pelaksanaan kepailitan. Sekali lagi, hukum kepailitan tidak lagi dipandang sebagai alat tekanan, melainkan sebagai instrumen yang mendukung stabilitas dan keberlanjutan dunia usaha,” pungkasnya.