
Malang-JATIMTERKINI.COM: RUU (Rancangan Undang-undang) Perampasan Aset kini tengah digodok di DPR RI. Diharapkan, RUU ini akan menjadi ‘nafas baru’ untuk mengembalikan keuangan negara, meski diperlukan penyempurnaan dan pengawasan secara ketat.
Praktisi Hukum PERADI, Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., C.L.A., mengatakan, RUU Perampasan Aset jika diberlakukan akan efektif untuk mengembalikan keuangan negara. Karena, RUU ini mengadopsi konsep Non Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Yaitu, perampasan aset yang tidak selalu tergantung pada pemidanaan pelaku.
Ia menilai, selama ini perkara tindak pidana korupsi banyak yang gagal memulihkan kerugian negara lantaran pelaku meninggal dunia, melarikan diri hingga proses Pidana yang berlarut-larut. Sedangkan RUU yang akan menjadi regulasi baru ini lebih fokus pada aset hasil kejahatan, bukan pemidanaan orang/pelaku.
Namun dalam implementasinya, efektivitas RUU ini masih bergantung pada integritas Aparat Penegak Hukum (APH), mekanisme pengawasan dan kejelasan standar pembuktian. “Tanpa itu, maka efektivitas RUU Perampasan Aset bisa berubah menjadi potensi Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujar Ketua Dewan Penasehat PERADI Malang ini.
Selain itu, Dosen Luar Biasa Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengakui, bahwa masih terdapat sejumlah Pasal yang hingga kini masih terjadi pro kontra di kalangan praktisi maupun akademisi. Di antaranya Pasal 2 yang menyebut negara dapat merampas aset tanpa menunggu putusan pengadilan. Menurutnya, Pasal ini paling krusial dan sangat sensitif. Selain mencegah aset dipindahkan atau disamarkan, Pasal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. “Sehinga bisa terjadi kesewenang-wenangan jika tidak ada kontrol Yudisial yang ketat,” tandasnya.
Begitu juga Pasal 3 yang menyebut bahwa aset dapat dirampas meski proses Pidana tetap berjalan, yang mengindikasikan adanya dualisme hukum, yaitu Pidana dan Perdata. “Menurut saya, tidak sepenuhnya dualisme, tetapi pemisahan rezim hukum. Pidana fokus pada kesalahan pelaku, perampasan aset fokus pada asal-usul harta. Namun perlu ditegaskan, putusan perampasan aset tidak boleh dijadikan bukti kesalahan Pidana. Hak oembelaan harus berdiri sendiri di masing-masing proses. Jika tidak dipisahkan secara tegas, barulah timbul dualisme hukum yang bermasalah,” ungkapnya.
Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (a) juga disebutkan bahwa perampasan dapat dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah. Gunadi menilai, bahwa Pasal ini menunjukan negara melihat anomali kekayaan yang tidak wajar. Ketidakseimbangan harta bisa jadi indikasi awal yang berasal dari tindak Pidana.
Meskipun, lanjutnya, ketentuan itu harus diterapkan dengan hati-hati. Negara wajib membuktikan secara obyektif. Sehingga penilaian tetap harus melalui pengadilan agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. “Singkatnya Pasal ini untuk mempermudah penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan. Tetapi tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang,” terangnya.
Ketua Dewan Kehormatan IKADIN Malang ini sepakat terhadap Pasal 7 ayat (1) yang menyebut, aset dapat dirampas meski tersangka meninggal, kabur maupun dibebaskan. Ia menyatakan, aset hasil kejahatan tidak akan berubah statusnya hanya karena pelaku meninggal atau kabur. Tetapi yang harus ditekankan, bahwa tersangka dibebaskan dengan bebas murni atau bebas karena kurang bukti. “Saya setuju dengan aset oriented. Tapi perlu juga standar pembuktian Perdata yang ketat,” tegasnya.
Hal yang sama jika diberlakukan pembuktian terbalik (reverse burden of proof) dalam RUU Perampasan Aset. Dikatakan Gunadi, ketentuan itu dapat dilakukan tapi sangat terbatas. Negara harus membuktikan indikasi aset itu ilegal dalam kerangka Perdata khusus. “Idealnya, negara harus membuktikan probable cause, selanjutnya pemilik aset membuktikan legalitas lanjutan,” urainya.
Ketika disinggung potensi menjadi alat represif kekuasan jika tidak diawasi secara ketat, Gunadi memaklumi hal itu. Sehingga, diperlukan kontrol hakim sejak awal, dengan proses transparan serta harus adanya akuntabilitas publik. “Pengawasan harus berlapis. Pertama, pengawasan yudisial, yaitu setiap melakukan blokir, sita dan perampasan harus izin hakim. Kedua, pengawasan Parlemen berupa laporan berkala penggunaan UU. Ketiga, pengawasan publik, yaitu harus transparansi data aset. Keempat, pengawasan internal yang dilakukan inspektorat independen. Karena sejarah Indonesia menunjukan, hukum yang kuat tanpa pengawasan sama dengan alat kekuasaan,” paparnya.
Bahkan jika RUU tersebut diberlakukan menjadi UU, tambah Gunadi, juga diperlukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil rampasan. Dan lembaga khusus ini harus benar-benar bekerja profesional, transparan, di audit BPK serta terpisah dari penegak hukum lain.
“Jadi diharapkan UU Perampasan Aset menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Fokus pada pemulihan kerugian negara, bukan sekedar represif. Mengedepankan hak asasi manusia, adanya kepastian hukum dan disertai peraturan pelaksana yang rinci dan ketat. Jika RUU tersebut diolah dengan benar maka bisa jadi terobosan besar. Tapi jika tergesa dan minim pengawasan maka bisa jadi preseden berbahaya,” pungkasnya. (rud)

