JatimTerkini.com
BangkalanHeadline JTHukrimJatimMaduraSurabayaTerkini

Diduga Ada Kejanggalan, Tersangka TPPU Bangkalan Gugat Polda Jatim

Sahid (tengah), kuasa hukum Dony bersama staf mengajukan gugatan praperadilan. Foto: Ist

Bangkalan-JATIMTERKINI.COM: Diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan, Dony Adi Saputra, tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menggugat Polda Jatim.

Melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Jatim. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.

Menurut Sahid, Kuasa Hukum Dony, pihaknya mengajukan gugatan terkait sah dan tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. “Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka,” ujar Sahid, Jumat (3/10/2025).

Dikatakan Sahid, gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait dua poin utama. Pertama, keabsahan penangkapan, di mana pihak keluarga mempertanyakan keabsahan penangkapan Dony yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di daerah Pejagan, Bangkalan.

Penangkapan itu diduga tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan menyalahi ketentuan KUHAP, terlebih surat penangkapan resmi baru dikeluarkan pada 8 Juli 2025.

Kedua, terkait keabsahan penetapan tersangka. Sahid menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. “Kami menilai belum ada kejelasan dan kepastian keterkaitan antara TPPU dengan pidana pokok (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU,” terang Sahid.

Selain itu, Sahid memaparkan, bahwa pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka untuk mengontrol proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka yang diambil sebagai langkah hukum untuk dapat saling mengontrol proses penegakan hukum terhadap klien kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak klien kami,” tambanya. (rud)