
Gresik-JATIMTERKINI.COM:Charis Wicaksono, yang sempat mangkir dua kali sidang akhirnya memenuhi panggilan hakim, Senin (29/9/2025).
Dalam sidang mafia tanah atas dugaan pemalsuan dokumen pengurusan SHM (Sertifikat Hak Milik) itu Charis mengaku, jika dirinya telah membayar Rp 60 juta ke Budi Riyanto.
Dalam keterangannya, Charis yang menjabat Manajer Operasional PT Kodaland Inti Properti ini membayar ke Budi Riyanto yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Uang tersebut sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah. Meskipun saat itu Budi sudah purna tugas dari BPN Gresik.
Di depan majelis hakim Charis menjelaskan proses pengukuran ulang batas tanah yang terletak di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar tersebut. Ia mengatakan, bahwa pihak perusahaannya dan pelapor Tjong Cien Sing sudah bersepakat untuk pelurusan batas tanah.
“Sekitar 2011, saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatan itu,” ujarnya.
Charis menyebutkan bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktifitas perusahaan. Pasalnya, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan. Dan kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada 2023. Pihaknya pun merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan.
“Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu untuk mengurus SHM perusahaan,” kata dia lagi.
Namun, Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah.
“Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus oleh Budi,” terangnya.
Keterangan Charis ini tentunya memantik reaksi kuasa hukum terdakwa, Johan Avie. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan oleh pemohon.
“Ini aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan,” ungkap dia.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Sarudi, menyatakan telah terdapat perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.
“Yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima,” papar Sarudi.
Sidang kembali digelar pada Kamis (2/10/2025) mendatang. Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa. (dwi/rud)