JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimTerkini

Korban Kecewa, Terdakwa Arisan Bodong Gresik Divonis 3,5 Tahun Tanpa Kembalikan Kerugian, Wellem: Kami Akan Gugat Perdata

Kuasa hukum korban arisan bodong, Wellem Mintarja SH., MH., memberikan keterangan Media. Foto: Ist

Gresik-JATIMTERKINI.COM: Sedikitnya 63 orang korban arisan bodong kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, terdakwa Retnowati Wulandari hanya divonis 3,5 tahun tanpa pengembalian kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

Putusan yang mengecewakan para korban arisan bodong tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya SH., MH. Dalam putusan bernomor: 106/Pid.B/2025/PN Gsk itu dinyatakan bahwa terdakwa Retnowati Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Namun dari semua isi putusan tersebut tidak disebutkan adanya pengembalian kerugian pada korban yang mencapai Rp 1,6 miliar. Sehingga dengan adanya putusan tersebut para korban yang terdiri dari kaum emak-emak ini merasa kecewa.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum 63 orang korban arisan bodong, Wellem Mintarja SH., MH., pada awak media. Menurutnya, meski pihaknya tetap menghormati putusan PN Gresik tersebut, namun putusan itu telah membuat kliennya kecewa.

“Ya kami apresiasi putusan Pengadilan Negeri Gresik ini terhadap terdakwa saudari Retnowati, tetapi dari para korban ini ada yang puas, kurang puas dan ada yang tidak puas. Namun semua dari korban ini harapanya uangnya dikembalikan,” ujar Wellem.

Untuk itu, kata Wellem, pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya. Yaitu, akan mengajukan gugatan perdata. Ia menilai, putusan PN Gresik ini belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Karena putusan itu tidak disebutkan pengembalian kerugian pada korban yang mencapai Rp 1,6 miliar.

“Jadi kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum secara perdata yang disertai dengan ganti kerugian,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Immamal Muttaqin, disebutkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024. Yaitu, perbuatan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian maksud mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif atau bodong.

“Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang Rp21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak142,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.

Dengan iming-iming nilai yang cukup besar, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot sebesar Rp150.000 dan lansung diundi. Namun, lantaran adanya dugaan penipuan maka nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh penipu sendiri.

Kasus tersebut terbongkar saat saksi korban Sinta Maylana merasa curiga. Ia curiga terdakwa mencetak nama pemenang sendiri. Kemudian, ia mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan.

“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp1.662.550.000,” terang JPU Immamal.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa perbuatan terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (rud)