
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Hingga kini agenda pembacaan eksepsi oleh empat terdakwa debt collector pengeroyok pengacara di Surabaya masih terus ditunda. Keempat debt collector tersebut sebelumnya didakwa melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya 5,5 tahun.
Keempat debt collector Bank BNI yang kini duduk di kursi pesakitan itu ialah Amo Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, Ade Ardianto Suroso serta Nikson Brillyan Maskikit (berkas terpisah).
Selain empat terdakwa, dua orang yang diduga terlibat l, yakni Satria Masrikat dan Beni Limbong masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Tjejep Mohammad Yassien alias Gus Yasien mengalami luka.
JPU dari Kejari Surabaya Deddy Arisandi dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di depot nasi goreng ZHAANG Griya Kebraon blok FA Nomor 03 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
Kala itu, Tjejep Mohammad Yasien bersama dengan Saksi Yoga Hayu Dwi Waskito berangkat akan membeli makan untuk buka puasa di depot nasi goreng ZHAANG milik Saksi Abdoel Promo Santoso.
Sewaktu bertemu dengan Saksi Abdoel Proko Santoso, Saksi Abdoel Proko menyampaikan bahwa anak Tjejep Mohammad yang bernama Ahmad Fahmi Ardiansyah dicari oleh beberapa orang. Namun informasi tersebut diabaikan oleh Saksi Tjejep Mohammad.
Tiba di rumah makan ZHAANG sekitar pukul 19.00 WIB Saksi Tjejep Mohammad mendengar suara beberapa orang dengan nada keras menyebut nama Ahmad Fahmi Ardiansyah, selaku pengacaranya Abdoel Proko Santoso supaya dihadirkan di rumah makan tersebut,
Mengetahui aksi tersebut Saksi Tjejep Mohammad ingin menanggapi dengan memberikan klarifikasi. Ketika Saksi Tjejep Mohammad akan masuk rumah makan ZHAANG. Ada seorang perempuan di dalam mobil berteriak berulang-ulang “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”
Mendengar teriakan itu, ada banyak orang yang tidak dikenal oleh Saksi Tjejep Mohammad spontan mempersekusinya dengan cara mendorong-dorong, menendang-nendang dan juga ada yang mencekik dari belakang dan memaksa untuk duduk.
Salah satu pelakunya saat itu adalah Nikson Brillyan Maskikit yang mengaku sebagai Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya.
Selanjutnya, Tjejep Mohammad akan keluar dari rumah makan ZHAANG. Dia mendengar kembali suara teriakan seorang perempuan yang mengaku bernama Revina melontarkan kata-kata provokatif “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!! sampai kata-kata “melawan!! pukul!! pukul!!.
Teriakan itu membuat kondisi saat itu tidak kondusif karena pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap Saksi Tjejep Mohammad dengan cara memukul, menendang, mencekik yang mengakibatkan pandangan mata menjadi gelap, merasakan kesakitan di bagian kepala, sesak nafas serta berkeringat dingin.
Selanjutnya dan dalam kondisi setengah sadar Saksi Tjejep Mohammad dimasukan ke dalam mobil polisi Polsek Karangpilang Surabaya yang saat itu ada di tempat kejadian.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, Amo Ateng Juliando Oratmangun berperan mendorong dada dan menarik tangan. Terdakwa Rionaldo Dannelo Korway mendorong dada, menendang kaki samping kanan dan menendang pantat.
Sedangkan, Ade Ardianto Suroso berperan menahan dada saksi Tjejep Mohammad supaya tidak maju dan tetap berhadapan dengan teman-teman yang menghajarnya. Dan Nikson Brillyan Maskikit berperan menarik tangan, mendorong bahu, mendorong dada, mendorong punggung. DPO Satria Masrikat mendorong badan dan menarik tangan dan bahu sedangkan peran DPO Beni Limbong membanting kursi plastik dan sendok plastik milik rumah makan ZHAANG, serta menarik Saksi Tjejep Mohammad.
Diketahui, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh para debt collector itu terjadi ketika melakukan penagihan kartu kredit BNI kepada sebesar Rp 287.536.923 kepada saksi Abdoel Proko Santoso. Sedangkan Saksi Tjejep Mohammad dan Saksi Ahmad Fahmi Ardiansya adalah pengacara dari Saksi Abdoel Proko Santoso.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 502/VIS/I/02/RS.PHC.Surabaya Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vera Elviora, selaku Dokter Pemeriksa ditemukan, luka memar dan bengkak di kepala belakang, luka memar di pipi kanan dan kiri,.luka memar di leher belakang, luka memar di punggung atas dan luka memar di lengan atas kiri. (redaksi)

