
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Emil Salim, Manager Building PT Colliers Internasional menyebut, selain ada penarikan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), managemen Apartemen One Icon juga menyediakan wadah komplain bagi para penghuni.
Pernyataan itu disampaikan Emil saat menjadi saksi dalam sidang gugatan sederhana yang dimohonkan Rudy Widjaja terhadap PT Pakuwon Jati Tbk, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza 6 dan Notaris Anita Anggawidjaja.
Di depan hakim tunggal PN Surabaya, Edi Saputra Pelawi, saksi Emil menjelaskan, jika PT Colliers Internasional merupakan perusahaan dari Amerika Serikat (AS) yang ditunjuk sebagai vendor di Apartemen One Icon TP 6 Surabaya.
“PT. Colliers Internasional yang mengerjakan maintenance, perawatan-perawatan serta bertugas mengelola Apartemen One Icone TP 6 Surabaya,” ujar Emil.
Dikatakan Emil, pihaknya melakukan kerjasama, membuat ikatan kontrak dengan P3SRS tertanggal 1 Oktober 2023 lalu.
Ketika ditanya seputar penarikan IPL, dia mengatakan, IPL tersebut dikelola PPPSRS yang dipimpin Go Boshe Gozali.
“IPL dibayarkan tiga bulan diawal dan digunakan untuk operasional serta gaji karyawan, pembayaran listrik dan air,” jelas Emil.
IPL tersebut, kata Emil, wajib dibayarkan. Apabila tidak dibayar maka akan ada SP1 dengan toleransi waktu selama 16 hari.
“Jika tetap tidak dibayarkan maka akan dilakukan SP2 dengan toleransi selama 16 hari juga,” tegas Emil.
Kemudian, jika tidak ada pembayaran, sambung Emil, akan dilakukan SP3 sampai pemberitahuan terakhir. Baru seminggu kemudian dilakukan eksekusi.
Sementara, Billy Handiwiyanto SH MH, kuasa hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 pun menanyakan, sebagai penghuni Apartemen One Icon TP 6 Surabaya, Rudy Widjaja yang dalam perkara ini sebagai penggugat, apakah membayar IPL secara rutin atau tidak?
Emil mengatakan, Rudy Widjaja selama ini tidak membayar iuran IPL mulai April sampai Desember 2024. Karena sudah dilakukan SP hingga tiga kali, namun tetap tidak ada pembayaran maka akses penggugat di Apartemen One Icon dinonaktifkan.
Selama ini, kata Emil lagi, Rudy Widjaja pernah melakukan komplain terkait parkiran dan juga masalah lift. Namun, selama ini pihak pengelola sudah menyiapkan wadah terkait komplain yakni melalui resepsionis atau melalui Whats’App Residance Relation sebagai jembatan antara penghuni dan management kemudian akan dibuatkan Working Order (WO).
Dikatakan Emil, jika pengaduan atau komplain tersebut sudah tertangani atau mendapat respon, maka WO tersebut berstatus close.
“Komplain yang dilakukan Rudy Widjaja sendiri sudah tertangani,” tandasnya.
Usai persidangan, Billy Handiwiyanto sangat menyayangkan pihak penggugat yang menanyakan legalitas saksi. Kata Billy, bahwa itu suatu pertanyaan yang lucu karena selama ini semua komplain tertangani dengan baik.
“Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan sembarangan,” terang Billy.
Lebih lanjut Billy mengatakan, bagaimana track record PT Colliers Internasional selama ini. “Apartemen mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan perusahaan ini dari USA, tentu semua tahu bagaimana kualitasnya,” papar Billy. (Rud)

