JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJemberTerkini

Klaim Tanah Peninggalan Belanda, PT KAI dan 4 Menteri Digugat Warga Jember

Kuasa hukum penggugat Agung Silo Widodo Basuki SH MH (kedua dari kiri), Ani Nurmasari (kiri), Aris Fiana SH (kedua dari kanan) dan Moch Takim SH MH (kanan). Foto: ist

Jember-JATIMTERKINI.COM: PT KAI (Kereta Api Indonesia) Persero beserta 4 Kementerian digugat oleh warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (5/9/2024).

Para penggugat yang terdiri dari 5 orang, yakni Reta Catur Ristiwantono, Misbahul Mustafid, Subandi, Yoyok Suhartono dan Riwayati Ningsih, merupakan ahli waris dari para pegawai PT KAI, dahulu bernama PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Dan mereka sudah menempati lahan peninggalan Belanda tersebut lebih dari 30 tahun.

Melalui kuasa hukumnya Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Aris Fiana SH, Ani Nurmasari SH dan Moch Takim SH MH, mereka mengajukan gugatan terhadap PT KAI Pusat cq Daop 9 PT KAI Jember, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan dan turut tergugat Kementerian ATR/BPN cq Kanwil BPN Jatim cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Gugatan tersebut dengan Nomor Perkara: 100/Pdt.G/2024/PN Jember.

Usai sidang perdana dengan Ketua Majelis Irwansyah, dan hakim anggota Dina Pelita Asmara, Desbertua Naibaho, kuasa hukum penggugat Agung Silo Widodo Basuki SH MH mengatakan, bahwa klaim atas tanah peninggalan Belanda oleh PT KAI tidak beralasan. Pasalnya, groonkart peta Belanda yang tanpa dikuatkan oleh putusan pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan untuk menguasai tanah peninggalan Belanda seluas 27.550 M2 tersebut.

Bahkan, Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini menyatakan, sejak berlakunya UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, secara tegas menyebutkan bahwa groonkart bukan merupakan alas hak bukti kepemilikan atas lahan tanah.

“Jadi, groonkart tidak bisa dijadikan alas hak bukti kepemilikan atas tanah,” ujar Advokat senior kelahiran Banyuwangi ini.

Sehingga, lanjut Agung, pemasangan plakat atau plang yang bertuliskan “Tanah Asset KAI” serta pemagaran secara sepihak, bahkan pengusiran secara paksa oleh PT KAI merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (on recht matiegdaad). Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Tidak hanya itu, klaim sepihak dan upaya untuk menguasai secara sepihak lahan peninggalan Belanda oleh PT KAI tersebut juga bertentangan dengan Keppres No.32 Tahun 1979. “Dan, sesuai yurisprudensi putusan Mahkamah Agung nomor 1409K/Pdt/1996 menyebutkan, jika seseorang yang secara terus menerus menguasai atau menggarap tanah, dan tidak pernah memindah tangankan kepada pihak lain, maka lebih berhak sebagai pemilik tanah tersebut,” jelas Agung.

Diketahui, PT KAI Daop 9 Jember telah mengklaim dan menguasai secara sepihak tanah yang terletak di Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Tanah dengan total luas 27.550 M2 itu merupakan tanah peninggalan Belanda sejak 1932. Karena cukup lama tak terurus, tanah tersebut kemudian berdiri 160 unit rumah dan dihuni 186 KK dengan sekitar 750 orang penduduk.

Namun, mendadak PT KAI Daop 9 Jember mengklaim secara sepihak tanah tersebut. Dengan mengajukan SHGB kepada BPN. Bahkan, PT KAI juga diduga melakukan teror dan intimidasi kepada warga yang menghuni lahan tersebut, yakni pemasangan plang atau papan peringatan yang menyebutkan “Tanah Asset KAI”, hingga pengusiran.

Pemasangan papan peringatan oleh PT KAI sempat diprotes oleh warga. Namun protes tersebut ternyata tak pernah digubris oleh PT KAI.

Pada 31 Januari 2017 sempat digelar hearing dengan DPRD Kabupaten Jember. Saat itu yang hadir Komisi A, perwakilan warga dan PT KAI Daop 9. Namun lagi-lagi PT KAI tetap ngotot atas klaim tanah tersebut berdasarkan groonkart.

Tak lama berselang, warga juga meminta pembatalan proses SHGB oleh PT KAI Daop 9 ke BPN. Pasalnya, saat itu terbit surat dari Manager Penjagaan Asset PT KAI bernomor: KA.203/XII/1/DO.9/2019 terkait pengukuran tanah yang masih berstatus sengketa.

Lantaran berbagai upaya protes warga tak pernah digubris, warga pun akhirnya menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan PMH ke PN Jember. “Jelas sekali PT KAI melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Klien kami mempunyai bukti-bukti yang cukup kuat, sehingga lebih berhak atas tanah peninggalan Belanda ini,” tambah mantan Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini. (Rud)