Surabaya, jatimterkini.com – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada melaksanakan ekspos dengan mengajukan tujuh perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan.
Ekspos permohonan penghentian tuntutan tujuh perkara berdasarkan keadilan restoratif itu digelar di hadapan Direktur Orharda JAM Pidum melalui sarana virtual
pada Kamis 21 Desember 2023.
Dalam kegiatan tersebut juga diikuti Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Batu dan Kajari Kota Pasuruan.
7 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
– 1 Perkara Percobaan Pencurian dengan Pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 JO 53 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan
– 1 Perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak
– 2 Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Kab Mojokerto
– 2 Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP yang duajukan oleh Kejari Kota Batu
– 1 Perkara Kekerasan terhadap Anak yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diajukan oleh Kejari Surabaya
“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, tambah Kajati Jatim, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. (res)