Mojokerto – kegiatan Operasi Kepolisian dengan sasaran kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standart di jalur protokol Kota Mojokerto terus digencarkan Polresta Mojokerto di sejumlah titik, Sabtu (8/7/23).
Selain mengamankan puluhan motor tak sesuai spesifikasi, Satlantas Polresta Mojokerto juga menjaring pengendara sepeda motor listrik yang menggunakan nopol modifikasi.
Itu seperti ditemukan petugas saat menggelar operasi kepolisian di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Seorang pengendara sepeda motor listrik kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Nopol yang digunakan menggunakan nomor hasil rekaan sendiri, S 1111 TI.
seorang pengendara tersebut langsung mendapat atensi petugas. Meski begitu, petugas melakukan penindakan dengan pendekatan persuasi edukatif.
“Sebenarnya kendaraan tersebut tidak diperkenankan digunakan di jalan raya dan wajib membawa surat serta nomor kendaraan yang resmi,” ungkap IPTU Sukaren, KBO Satlantas Polresta Mojokerto.
Pihaknya menjelaskan, terhadap pelanggar tersebut, dirinya memberikan persuasi edukatif. Yakni, memberi penjelasan dan pengetahuan mengenai aturan berlalu lintas bagi pengendara sepeda motor listrik.
“Untuk sementara kita berikan edukasi. Karena, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui perihal aturan penggunaan sepeda motor listrik,” beber IPTU Sukaren.
Pihaknya turut menghimbau agar pengguna kendaraan bermotor listrik memakai moda transportasi tersebut di jalan lingkungan atau kampung.
Dan, menghindari penggunaan di jalan raya atau jalan protokol. “Kita berikan edukasi agar berkendara di jalan Kampung atau jalan kecil saja,” tandas IPTU Sukaren.
Operasi Kepolisian dengan sasaran pengguna lalu lintas tersebut digelar di tiga titik ruas jalan protokol Kota Mojokerto. Yakni di Simpang Miji, Jalan Benteng Pancasila, dan Simpang empat Pasar Burung.
Hasilnya, puluhan kendaraan tak sesuai spesifikasi hingga berknalpot brong diamankan petugas. Seluruhnya kini telah ditempatkan di Mapolres Mojokerto Kota Jalan Bhayangkara.
Kasatantas Polresta Mojokerto, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K, M.Sc, di lokasi yang sama menegaskan, bakal menindak lanjuti hasil temuan razia. Yakni, adanya pelanggaran penggunaan sepeda motor listrik karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap moda transportasi tersebut.
“Kita akan temui dan sosialisasikan ke diler motor listrik. Sekaligus memerikan himbauan juga kepada masyarakat terkait besaran CC yang tanpa STNK maupun wajib ber-STNK,” tegas AKP Puteh.